Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai produk pinjaman atau kredit yang bisa diakses. Salah satunya adalah Kredit Modal Kerja BRI yang memiliki peruntukan tersendiri.
Dirangkum Suara.com, Kredit Modal Kerja BRI adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh BRI untuk membiayai operasional usaha, termasuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang, dan persediaan.
Kredit Modal Kerja BRI ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya.
Syarat Pengajuan Kredit Modal Kerja BRI
Berikut adalah syarat pengajuan Kredit Modal Kerja BRI:
- Memiliki rekening BRI aktif
- Memiliki dokumen identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor)
- Memiliki dokumen pendukung usaha, seperti:
- NPWP
- SIUP
- TDP atau NIB
- Catatan pembukuan usaha
- Mutasi rekening 6 bulan terakhir
Cara Mengajukan Kredit Modal Kerja BRI
Kredit Modal Kerja BRI dapat diajukan secara online atau offline.
1. Pengajuan Kredit Modal Kerja BRI Secara Online
Untuk mengajukan Kredit Modal Kerja BRI secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu ATM BritAma Hilang, Lengkap dengan Persyaratannya
- Buka aplikasi BRImo.
- Klik menu "Kredit Modal Kerja".
- Isi jumlah pinjaman yang ingin Anda ajukan.
- Isi identitas diri Anda.
- Isi profil keuangan usaha Anda.
- Upload foto KTP Anda.
- Lanjutkan proses pengajuan.
2. Pengajuan Kredit Modal Kerja BRI Secara Offline
Untuk mengajukan Kredit Modal Kerja BRI secara offline, Anda dapat membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas ke kantor BRI terdekat.
Itulah penjelasan tentang apa itu Kredit Modal Kerja BRI, lengkap dengan syarat dan cara pengajuannya.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus Kartu ATM BritAma Hilang, Lengkap dengan Persyaratannya
-
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI BritAma Hilang, Syarat dan Langkahnya Mudah
-
Bayar Kartu Kredit BRI lewat BRImo, Praktis dan Mudah Banget!
-
KPR Sejahtera FLPP BRI: Solusi Jitu untuk Beli Rumah
-
Macam-macam Kredit UMKM BRI dan Cara Mengajukannya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?