Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop setelah beroperasi kembali. Hal ini, terlihat dari masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan e-commerce
Kemudian, terdapat indikasi pelanggaran lainnya di mana menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.
"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman yang dikutip, Rabu (27/12/2023).
Hanung menuturkan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.
Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.
"PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, TikTok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok," papar dia.
Selanjutnya, ditegaskan juga, bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga bersuara adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen. TikTok Shop disebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebab, revisi itu baru saja dibuat memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh menggunakan aplikasinya dalam format eCommerce atau belanjar daring.
Baca Juga: 4 Bulan Lagi, Tokopedia & TikTok Terancam Sanksi Jika Tak Patuhi Aturan
Pemerintah juga menyebut, revisi tersebut untuk menaikkan produksi barang UMKM di dalam negeri agar tidak dikuasai asing.
"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya
Di tempat terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari juga mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.
Pernyataan tersebut disampaikan karena kembalinya TikTok Shop pasca mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah