Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan memberikan sejumlah sanksi untuk TikTok jika tidak memenuhi aturan dalam ketentuan yang ada. Salah satunya, mencabut izin usaha social commerce-nya jika masih menggabungkan transaksi dan penjualan di aplikasi media sosialnya.
Adapun dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur bahwa media sosial hanya bisa digunakan sebagai ajang promosi dan tidak boleh menerima transaksi.
"Ya, tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim yang dikutip, Kamis (21/12/2023).
Menurut Isy, selama ini pihaknya selama ini belum melihat ada pemisahan antara promosi dan transaksi di TikTok. Hal ini setelah, TikTok Shop bergabung dalam lini bisnis Tokopedia dengan mengakuisisi mayoritas saham.
"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal tersebut. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," imbuh dia.
Namun demikian, Isy masih memberikan waktu kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Setidaknya, pemerintah memberikan kesempatan waktu selama 2 bulan agar memindahkan transaksi ke platform lain.
"Nah ini kita minta comply dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberi waktu tiga bulan sama Pak Menteri. Kenapa tiga bulan? Untuk penyesuaian, kan aplikasi TikTok Shop-nya itu ada di luar negeri, perlu penyesuaian dan perlu waktu," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 pasal 50 ayat 2, terdapat ada lima sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sanksi itu antara lain,, peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) masih melanggar, maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang.
PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa
-
Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global
-
RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede
-
Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding
-
Zulhas Dorong Sektor Lain Ikuti Langkah Cepat Jalankan Perdagangan Karbon
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik