Suara.com - Tiktok Shop dan Tokopedia mendapatkan waktu 4 bulan untuk segera melakukan transisi dalam hal transaksi e-commerce.
Jik hal ini tidak digubris, maka sanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan siap menghantam. Namun demikian, Tokopedia yang saat ini sudah dalam genggaman Tiktok menyatakan, mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag terkait kegiatan transaksi di aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, TikTok mencaplok saham mayoritas Tokopedia dengan menyuntikkan saham sekitar Rp23 triliun.
Selama masa uji coba, fitur keranjang kuning di TikTok dibuka kembali setelah ditutup selama 70 hari. Hal ini dilakukan dalam rangka uji coba transaksi di platform tersebut seiring migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dari Kementerian Perdagangan, menyatakan alasan memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku dan bukan hanya berlaku untuk TikTok, namun juga platform e-commerce lainnya seperti Shopee.
Ia menyebut, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait pemberian waktu peralihan, Kemendag telah mempelajari model operasional TikTok Shop dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan Permendag No.31/2023.
Pihak Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.
Baca Juga: Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Berita Terkait
-
Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok
-
Cerita Pelaku UMKM yang Sumringah TikTok Shop Buka Lagi
-
Berapa Durasi Maksimum Video di TikTok?
-
Review Lagu "The First Snow" EXO, Berisikan Pesan Kerinduan Kepada Mantan
-
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
IHSG Melesat di Awal Perdagangan 2026, Tembus Level 8.676
-
Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak
-
Harga Emas Antam Merosot di Tahun Baru, Hari Ini Dipatok Rp 2.488.000 per Gram
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN