Suara.com - Tiktok Shop dan Tokopedia mendapatkan waktu 4 bulan untuk segera melakukan transisi dalam hal transaksi e-commerce.
Jik hal ini tidak digubris, maka sanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan siap menghantam. Namun demikian, Tokopedia yang saat ini sudah dalam genggaman Tiktok menyatakan, mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag terkait kegiatan transaksi di aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, TikTok mencaplok saham mayoritas Tokopedia dengan menyuntikkan saham sekitar Rp23 triliun.
Selama masa uji coba, fitur keranjang kuning di TikTok dibuka kembali setelah ditutup selama 70 hari. Hal ini dilakukan dalam rangka uji coba transaksi di platform tersebut seiring migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dari Kementerian Perdagangan, menyatakan alasan memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku dan bukan hanya berlaku untuk TikTok, namun juga platform e-commerce lainnya seperti Shopee.
Ia menyebut, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait pemberian waktu peralihan, Kemendag telah mempelajari model operasional TikTok Shop dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan Permendag No.31/2023.
Pihak Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.
Baca Juga: Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Berita Terkait
-
Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok
-
Cerita Pelaku UMKM yang Sumringah TikTok Shop Buka Lagi
-
Berapa Durasi Maksimum Video di TikTok?
-
Review Lagu "The First Snow" EXO, Berisikan Pesan Kerinduan Kepada Mantan
-
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa
-
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun