Suara.com - Tiktok Shop dan Tokopedia mendapatkan waktu 4 bulan untuk segera melakukan transisi dalam hal transaksi e-commerce.
Jik hal ini tidak digubris, maka sanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan siap menghantam. Namun demikian, Tokopedia yang saat ini sudah dalam genggaman Tiktok menyatakan, mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag terkait kegiatan transaksi di aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, TikTok mencaplok saham mayoritas Tokopedia dengan menyuntikkan saham sekitar Rp23 triliun.
Selama masa uji coba, fitur keranjang kuning di TikTok dibuka kembali setelah ditutup selama 70 hari. Hal ini dilakukan dalam rangka uji coba transaksi di platform tersebut seiring migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dari Kementerian Perdagangan, menyatakan alasan memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku dan bukan hanya berlaku untuk TikTok, namun juga platform e-commerce lainnya seperti Shopee.
Ia menyebut, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait pemberian waktu peralihan, Kemendag telah mempelajari model operasional TikTok Shop dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan Permendag No.31/2023.
Pihak Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.
Baca Juga: Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Berita Terkait
-
Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok
-
Cerita Pelaku UMKM yang Sumringah TikTok Shop Buka Lagi
-
Berapa Durasi Maksimum Video di TikTok?
-
Review Lagu "The First Snow" EXO, Berisikan Pesan Kerinduan Kepada Mantan
-
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, 4 Juta Pekerja Bisa Bernapas Lega
-
Sektor Eksternal RI Tangguh! Defisit Transaksi Berjalan 2025 Cuma 0,1 Persen PDB
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI
-
Efisiensi Jadi Harga Mati Industri Logistik Indonesia
-
Negosiasi Dagang Rampung, RI Siap Borong Produk Energi AS Senilai Rp235 Triliun
-
Sandiaga Uno Mau Startup Muda RI Tembus Pasar Internasional
-
Ciri File APK yang Bisa Kuras Rekening, Bercermin dari Hilangnya Miliaran Rupiah di Batang