Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memungkinkan nasabah untuk melakukan tarik tunai di ATM maupun langsung ke kantor cabang terdekat. Wajib diketahui, berikut ulasan mengenai batas penarikan uang di teller BRI.
Untuk melakukan proses tarik tunai di teller BRI, nasabah perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat dari lokasi untuk menyelesaikan transaksi yang dilakukan.
Proses penarikan tunai pada umumnya memiliki limit masing-masing. Tidak hanya itu, ada juga biaya admin pada transaksi yang dilakukan yang berlaku tergantung pada jenis tabungan.
Lalu untuk menjawab pertanyaan mengenai berapa batas penarikan uang di teller BRI, hal ini berlaku dalam situasi yang berbeda-beda.
Untuk nasabah pengguna BritAma, batas penarikan uang di teller BRI berada pada angka Rp 300 juta. Sedangkan untuk nasabah Simpedes, batas penarikan uang di teller BRI adalah Rp 200 juta.
Pada umumnya, nasabah BRI tidak diberikan batas penarikan uang di teller BRI. Nasabah bebas mengambil uang di ATM asalkan memiliki kartu ATM atau debit BRI.
Syarat tarik tunai di teller BRI
- KTP asli dan fotocopy
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Slip penarikan yang sudah diisi ketika tiba di kantor cabang BRI
Cara tarik tunai di teller BRI
- Datang ke kantor cabang BRI terdekat dari lokasi kamu
- Sampaikan keinginan untuk melakukan proses tarik tunai ke petugas
- Ambil nomor antrian
- Isi slip penarikan yang diberikan sambil menunggua antrian
- Usai nomor antrian dipanggil, nasabah datang ke teller yang bertugas
- Berikan slip yang sudah diisi dan menyampaikan keinginan untuk melakukan tarik tunai
- Proses tarik tunai selesai dilakukan
Lengkap dan bisa menjawab rasa penasaran dan kebutuhan nasabah, itu tadi syarat dan cara tarik tunai di teller BRI serta batas penarikan uang di teller BRI ini.
Baca Juga: Pernikahan Impian: Simak Persiapan Pernikahan Impian dengan Kredit BRIguna
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji