Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memungkinkan nasabah untuk melakukan tarik tunai di ATM maupun langsung ke kantor cabang terdekat. Wajib diketahui, berikut ulasan mengenai batas penarikan uang di teller BRI.
Untuk melakukan proses tarik tunai di teller BRI, nasabah perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat dari lokasi untuk menyelesaikan transaksi yang dilakukan.
Proses penarikan tunai pada umumnya memiliki limit masing-masing. Tidak hanya itu, ada juga biaya admin pada transaksi yang dilakukan yang berlaku tergantung pada jenis tabungan.
Lalu untuk menjawab pertanyaan mengenai berapa batas penarikan uang di teller BRI, hal ini berlaku dalam situasi yang berbeda-beda.
Untuk nasabah pengguna BritAma, batas penarikan uang di teller BRI berada pada angka Rp 300 juta. Sedangkan untuk nasabah Simpedes, batas penarikan uang di teller BRI adalah Rp 200 juta.
Pada umumnya, nasabah BRI tidak diberikan batas penarikan uang di teller BRI. Nasabah bebas mengambil uang di ATM asalkan memiliki kartu ATM atau debit BRI.
Syarat tarik tunai di teller BRI
- KTP asli dan fotocopy
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Slip penarikan yang sudah diisi ketika tiba di kantor cabang BRI
Cara tarik tunai di teller BRI
- Datang ke kantor cabang BRI terdekat dari lokasi kamu
- Sampaikan keinginan untuk melakukan proses tarik tunai ke petugas
- Ambil nomor antrian
- Isi slip penarikan yang diberikan sambil menunggua antrian
- Usai nomor antrian dipanggil, nasabah datang ke teller yang bertugas
- Berikan slip yang sudah diisi dan menyampaikan keinginan untuk melakukan tarik tunai
- Proses tarik tunai selesai dilakukan
Lengkap dan bisa menjawab rasa penasaran dan kebutuhan nasabah, itu tadi syarat dan cara tarik tunai di teller BRI serta batas penarikan uang di teller BRI ini.
Baca Juga: Pernikahan Impian: Simak Persiapan Pernikahan Impian dengan Kredit BRIguna
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite