Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memungkinkan nasabah untuk melakukan tarik tunai di ATM maupun langsung ke kantor cabang terdekat. Wajib diketahui, berikut ulasan mengenai batas penarikan uang di teller BRI.
Untuk melakukan proses tarik tunai di teller BRI, nasabah perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat dari lokasi untuk menyelesaikan transaksi yang dilakukan.
Proses penarikan tunai pada umumnya memiliki limit masing-masing. Tidak hanya itu, ada juga biaya admin pada transaksi yang dilakukan yang berlaku tergantung pada jenis tabungan.
Lalu untuk menjawab pertanyaan mengenai berapa batas penarikan uang di teller BRI, hal ini berlaku dalam situasi yang berbeda-beda.
Untuk nasabah pengguna BritAma, batas penarikan uang di teller BRI berada pada angka Rp 300 juta. Sedangkan untuk nasabah Simpedes, batas penarikan uang di teller BRI adalah Rp 200 juta.
Pada umumnya, nasabah BRI tidak diberikan batas penarikan uang di teller BRI. Nasabah bebas mengambil uang di ATM asalkan memiliki kartu ATM atau debit BRI.
Syarat tarik tunai di teller BRI
- KTP asli dan fotocopy
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Slip penarikan yang sudah diisi ketika tiba di kantor cabang BRI
Cara tarik tunai di teller BRI
- Datang ke kantor cabang BRI terdekat dari lokasi kamu
- Sampaikan keinginan untuk melakukan proses tarik tunai ke petugas
- Ambil nomor antrian
- Isi slip penarikan yang diberikan sambil menunggua antrian
- Usai nomor antrian dipanggil, nasabah datang ke teller yang bertugas
- Berikan slip yang sudah diisi dan menyampaikan keinginan untuk melakukan tarik tunai
- Proses tarik tunai selesai dilakukan
Lengkap dan bisa menjawab rasa penasaran dan kebutuhan nasabah, itu tadi syarat dan cara tarik tunai di teller BRI serta batas penarikan uang di teller BRI ini.
Baca Juga: Pernikahan Impian: Simak Persiapan Pernikahan Impian dengan Kredit BRIguna
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan