Suara.com - Melalui unggahan Instagram Stories-nya beberapa waktu lalu penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista melayangkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan. Sebelum Anda ikut menanggapi, simak berbagai fakta-fakta pajak hiburan naik berikut.
Sejalan dengan Inul Daratista, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea rupanya juga memberikan respon serupa. Apa landasan hukum atas pajak hiburan naik ini? Lantas siapa saja yang terkena imbasnya?
Fakta-fakta pajak hiburan naik
Bukan hanya soal angka yang cukup fantastis, berikut adalah berbagai fakta dibalik kenaikan pajak hiburan.
1. Landasan Hukum
Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sini, tempat hiburan termasuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Di samping penjualan barang atau jasa tertentu, penentuan PBJT ini juga didasarkan pada jasa parkir, tenaga listrik, makanan atau minuman, dan lain sebagainya.
2. Jenis hiburan
Berdasarkan Pasal 55 UU HKPD, jasa hiburan dan kesenian tersebut mencakup tontonan film atau betik tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu tertentu, seperti akrobat, sulap, tempat kebugaran, kelab, bar, diskotek, hingga mandi uap/spa.
Baca Juga: Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..
Yang dikecualikan dalam penetapan pajak ii adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya dan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, dan/atau kesenian dan hiburan lain yang diatur Perda.
3. Tarif kenaikan pajak
Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Sebelumnya, pemerintah memang menyebutkan pajak tertinggi bisa mencapai 75%, tetapi memang tidak disebutkan pada sektor apa saja.
4. Perhitungan pokok pajak hiburan
Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan {BJT dengan tarif PBJT. PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.
Berita Terkait
-
Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..
-
IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak
-
Protes Pajak Hiburan Naik, Ini 5 Koleksi Tas Hermes Inul Daratista Tembus Rp 1,3 Milar
-
OOTD Inul Daratista Tembus Rp429 Juta, Viral Gegara Ngeluh Pajak Hiburan Naik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya