Suara.com - Polemik kembali operasionalnya TikTok Shop masih menggema di dalam negeri. Pasalnya, banyak pihak yang mengkritisi TikTok Shop yang masih menerima transaksi di sosial medianya.
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menilai, TikTok masih memaksakan fitur e-commerce-nya berada di platform media sosial. Meskipun, hal itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag 31/2023 itu, dijelaskan bahwa mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.
Amin menyebut, sebenarnya TikTok telah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," ujarnya yang dikutip, Rabu (17/1/2024).
Amin melanjutkan, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.
"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan," jelas dia.
Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini TikTok sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.
Baca Juga: Mengenal 4 Tipe Orang Belanja di E-commerce, Kamu yang Mana?
"Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten beberapa waktu lalu.
GoTo-TikTo Ciptakan Lapangan Kerja
Di sisi lain, Kerja sama strategis antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok dinilai akan berdampak terhadap para pelaku UMKM di Indonesia melalui e-commerce dan bakal mendorong penciptaan jutaan lapangan pekerjaan baru dalam 5 tahun mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T