Suara.com - Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menyoroti adanya perbedaan sikap antar dua kementerian setelah beroperasinya kembali TikTok Shop.
Adapun, perbedaan pendapat itu, di mana menurut Kementerian Koperasi dan UKM secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan TikTok yang masih menggabungkan fitur eCommerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial
Sedangkan, di satu sisi yang membuat aturan itu sendiri Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilaukannya uji coba terhadap TikTok Shop.
"Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," ujar Faisol yang dikutip, Jumat (12/1/2024).
"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," sambung dia.
Faisol juga menaruh perhatian soal pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Ada kekhawatiran pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengann Pilpres, terlebih Menteri Perdagangan merupakan Ketua Umum Partai Politik.
Diantaranya membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform media sosial asal China tersebut. Atau ada motif politik ekonomi lain di belakangnya.
Atas sejumlah kecurigaan tersebut, Faisol yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini.
Baca Juga: Praktisi Ungkap Dampak Tersembunyi Kehadiran Kembali TikTok Shop
"Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu menguntungkan calon presiden tertentu) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengindikasikan platform media sosial TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia menjelaskan, dalam Permendag 31/2023 diatur soal pemisahan media sosial dan e-commerce. Oleh karena itu, Teten mempertanyakan kembali dibukanya layanan TikTok Shop setelah TikTok mengambil alih Tokopedia.
"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31/2023 ada pemisahan (Media sosial dan E-Commerce)? Sedang kami bahas dengan Mendag, kami lihat belum ada perubahan. Jadi ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023," ujar Teten saat Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Gedung Smesco, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen