Suara.com - Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menyoroti adanya perbedaan sikap antar dua kementerian setelah beroperasinya kembali TikTok Shop.
Adapun, perbedaan pendapat itu, di mana menurut Kementerian Koperasi dan UKM secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan TikTok yang masih menggabungkan fitur eCommerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial
Sedangkan, di satu sisi yang membuat aturan itu sendiri Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilaukannya uji coba terhadap TikTok Shop.
"Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," ujar Faisol yang dikutip, Jumat (12/1/2024).
"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," sambung dia.
Faisol juga menaruh perhatian soal pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Ada kekhawatiran pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengann Pilpres, terlebih Menteri Perdagangan merupakan Ketua Umum Partai Politik.
Diantaranya membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform media sosial asal China tersebut. Atau ada motif politik ekonomi lain di belakangnya.
Atas sejumlah kecurigaan tersebut, Faisol yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini.
Baca Juga: Praktisi Ungkap Dampak Tersembunyi Kehadiran Kembali TikTok Shop
"Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu menguntungkan calon presiden tertentu) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengindikasikan platform media sosial TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia menjelaskan, dalam Permendag 31/2023 diatur soal pemisahan media sosial dan e-commerce. Oleh karena itu, Teten mempertanyakan kembali dibukanya layanan TikTok Shop setelah TikTok mengambil alih Tokopedia.
"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31/2023 ada pemisahan (Media sosial dan E-Commerce)? Sedang kami bahas dengan Mendag, kami lihat belum ada perubahan. Jadi ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023," ujar Teten saat Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Gedung Smesco, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Anak Usaha ABMM Gelar MDP 2025, Kembangkan Kompetensi Peserta Luar Jawa
 - 
            
              Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
 - 
            
              Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO
 - 
            
              Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker
 - 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden