Suara.com - Beroperasinya kembali TikTok Shop menuai pro dan kontra. Bahkan, pro dan kontra itu terjadi di dua Kementerian yang memiliki perbedaan sikap.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menilai, TikTok Shop masih belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah yaitu Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kamilov bilang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan
"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," ujar Kamilov kepada wartawan yang dikutip Rabu (10/1/2024).
Kamilov menejelaskan, sangat jelas Permendag 31/2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu yang dilanggar oleh TikTok, ialah TikTok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.
"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," imbuh dia.
Kamilov menduga, TikTok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya TikTok tetap nekat berjualan daring.
Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil-menengah juga akan terdampak sangat dalam.
Kamilov juga menyoroti, perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi - UKM dengan Kementerian Perdagangan. Di satu sisi, Kementerian Koperasi secara tegas TikTok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.
Baca Juga: TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Praktisi Singgung Hilirisasi Digital
"Sebenarnya TikTok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di TikTok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," imbuh dia.
"Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan akan timbul kerusakan yang masif apabila terbiarkan tanpa ada yang mengawasi dan mematuhinya," pungkas Kamilov.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini