Suara.com - Kementerian Perhubungan telah membuka pendaftaran mudik gratis dengan Bus mulai hari ini hingga 3 April 2024 mendatang. Untuk mendaftar mudik gratis Kemenhub Anda bisa mengunduh aplikasi MitraDarat di PlayStore atau AppStore pada smartphone.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, masyarakat bisa mengetahui syarat dan Ketentuan Mudik Gartis Tahun 2024 lewat aplikasi tersebut.
"Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik," ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Cara daftar mudik gratis Kemenhub
Setelah mengunduh dan memasang aplikasi MitraDarat di smartphone Anda, maka calon pemudik perlu melakukan login pada aplikasi dengan memasukkan email atau akun Google.
Kemudian, masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP, jika diminta. Jika login sudah berhasil maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat dan pilih sentuh "event" untuk lihat menu Mudik Gratis.
Selanjutnya, untuk melakukan pemesanan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu "Mudik Gratis" pada aplikasi MitraDarat.
Lalu pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai. Setelah itu, calon pemudik dapat mengisi data diri. Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol "Selesaikan Pemesanan".
Jika peserta mudik gratis akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).
Baca Juga: Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
Bagi peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Apabila lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3 kali berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," imbuh dia.
Sediakan 722 unit bus
Dalam mudik gratis tahun ini, Kemenhub menyediakan 722 unit bus yang bisa menampung 30.088 kuota mudik gratis yang terdiri dari 24.368 orang untuk arus mudik dan 5.720 orang untuk arus balik.
Adapun, Kota Tujuan Mudik dan Balik tahun ini sebanyak 33 kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan serta wilayah Sumatera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok