Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I – IV akan cair bersamaan dengan cairnya THR bagi pensiunan TNI, prajurit TNI, anggota serta pensiunan Polri, serta pejabat negara lainnya. Jumlah THR juga akan diakumulasikan dengan pemberian gaji ke-13.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan THR bagi aparat negara dan pensiunan aparat negara harus cair seratus persen mulai 22 Maret hingga h-10 jelang lebaran. Sementara gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2024 mendatang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa jumlah THR pensiunan golongan I – IV diakumulasikan dari pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Jumlahnya pun sangat bervariasi tergantung instansi tempat PNS tersebut pensiun dan masa kerja. Namun, secara umum berikut adalah jumlah THR pensiunan untuk masing – masing golongan PNS seperti dikutip dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok PNS. Jumlah ini nantinya masih ditambah dengan tunjangan seperti disebut di atas.
Golongan I
Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II
Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jangan Lewatkan Promo THR Daihatsu untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
-
Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim