Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh tersenyum lebar menjelang lebaran kali ini karena akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh. Tapi sebaliknya senyum kecut tampaknya akan dirasakan para pekerja honorer.
Yah, kabar kurang menyenangkan datang bagi para pekerja honorer. Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa aturan mengenai THR dan gaji ke-13 ini hanya berlaku bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
"THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk ASN, dan itu sudah diputuskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, untuk perangkat desa, Anas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan perangkat desa bukan termasuk ASN.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi para pekerja honorer yang telah bekerja puluhan tahun.
Banyak yang merasa bahwa mereka juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, mengingat peran mereka yang penting dalam membantu jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
Namun, pemerintah tetap bersikukuh pada keputusannya. Alasannya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini terbatas dan hanya diperuntukkan bagi ASN.
Berikut beberapa poin penting terkait THR dan gaji ke-13:
Hanya ASN (PNS dan PPPK) yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mengapa Rupiah Terus Anjlok?
-
Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107
-
OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia
-
Mengubah Hutan Bambu Jadi Sumber Kehidupan, Langkah Nyata Green Action 2026
-
OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI
-
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja
-
Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun
-
Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!
-
Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?
-
Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda