Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh tersenyum lebar menjelang lebaran kali ini karena akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh. Tapi sebaliknya senyum kecut tampaknya akan dirasakan para pekerja honorer.
Yah, kabar kurang menyenangkan datang bagi para pekerja honorer. Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa aturan mengenai THR dan gaji ke-13 ini hanya berlaku bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
"THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk ASN, dan itu sudah diputuskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, untuk perangkat desa, Anas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan perangkat desa bukan termasuk ASN.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi para pekerja honorer yang telah bekerja puluhan tahun.
Banyak yang merasa bahwa mereka juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, mengingat peran mereka yang penting dalam membantu jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
Namun, pemerintah tetap bersikukuh pada keputusannya. Alasannya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini terbatas dan hanya diperuntukkan bagi ASN.
Berikut beberapa poin penting terkait THR dan gaji ke-13:
Hanya ASN (PNS dan PPPK) yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok
-
Strategi Garuda Indonesia Genjot Penjualan Tiket