Ilustrasi emas Antam. (Dok: Antam)
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (1/4/2024) untuk ukuran satu gram dibanderol di harga Rp 1.254.000 per gram.
Harga jual emas Antam tersebut terpantau melonjak lagi Rp 5.000 dibandingkan dengan harga jual hari Sabtu (30/3/2024) kemarin.
Sementara itu, harga Buyback (beli kembali) emas Antam dibanderol di harga Rp 1.146.000 per gram.
Harga buyback tersebut juga ikutan naik Rp 5.000 sama dengan harga buyback hari Sabtu kemarin.
Seperti dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga jual emas batangan pada hari ini.
- Emas 0,5 gram Rp 677.000
- Emas 2 gram Rp 2.448.000
- Emas 3 gram Rp 3.647.000
- Emas 5 gram Rp 6.045.000
- Emas 10 gram Rp 12.035.000
- Emas 25 gram Rp 29.962.000
- Emas 50 gram Rp 59.845.000
- Emas 100 gram Rp 119.612.000
- Emas 250 gram Rp 298.765.000
- Emas 500 gram Rp 597.320.000
- Emas 1.000 gram Rp 1.194.600.000
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah