Suara.com - Kementerian Dalam Negeri RI menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Sumatera.
Dalam sosialisasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa sebagaimana PSN lainnya, PSN yang ditugaskan kepada PTPN Group juga akan menerima relaksasi pajak.
Sebagaimana diketahui, PTPN grup telah melakukan aksi korporasi yang juga merupakan PSN, dengan membentuk Sub Holding PTPN IV PalmCo dan PTPN I Supporting Co pada 1 Desember 2023 lalu, menyusul pendirian sub Holding SugarCo di tahun 2021.
Maka relaksasi pajak ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah atas Program PSN yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan M.Si kepada para Bupati dari Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi & Sumbar.
Hendriawan menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari relaksasi pajak. Yang pertama, pembentukan Sub Holding merupakan program PSN yang memiliki tujuan besar guna meningkatkan kemandirian pangan dan energi nasional.
Kedua, aksi merger PTPN membentuk sub holding PalmCo dan SuppCo sendiri tidak mengubah struktur kepemilikan Perusahaan, dimana Pemerintah dan Holding PTPN III (Persero) tetap menjadi pemegang saham baik sebelum dan setelah restrukturisasi, sehingga secara keseluruhan sepenuhnya masih tetap dimiliki oleh Pemerintah Perpindahan kepemilikan Tanah dan Bangunan sifatnya hanya perubahan administrasi dengan pemilik sepenuhnya tetap Pemerintah.
“PSN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, memang diberikan kemudahan-kemudahan oleh Pemerintah, agar pelaku PSN dapat bergerak cepat mewujudkan tujuan prioritas nasional. Kalau untuk PTPN ini, revitalisasi gula dan hilirisasi sawit sebagai food and energy security,” kata Hendriawan ditulis Senin (1/4/2024).
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud terdapat di dalam UU No 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Peraturan Pelaksana tertuang di dalam PP No 35/2023.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Tidak Obral Izin Pabrik Sawit
Selanjutnya bagi PTPN sendiri, telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900. 1.13.1/1276/SJ Tentang: lmplementasi Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Program Revitalisasi lndustri Gula Nasional dan Hilirisasi lndustri Kelapa Sawit.
BPHTB dapat terbit saat terjadi pemindahan hak akibat transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, hingga penggabungan dan aktivitas pemindahan hak lainnya. PSN yang kemudian mendorong penggabungan PTPN V, PTPN VI, PTPN XIII ke PTPN IV juga dapat memunculkan pungutan BHPTB dimaksud.
“Pajak BPHTB nya direlaksasi dulu. Selain tidak ada perubahan kepemilikan, prinsipnya PTPN diharapkan dapat mengakselerasi PSN yang diembankan pemerintah kepadanya,” terang Hendriawan.
“Pungutan BPHTB bagi pemerintah memang penting. Namun pastinya kita semua yakin ada manfaat yang jauh lebih besar dengan keberhasilan pelaksanaan PSN PTPN secepat mungkin,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-Angin yang turut hadir pada sosialisasi, menyampaikan Perusahaan mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap PTPN termasuk PalmCo atas relaksasi ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini tugas besar menanti PalmCo.
"Beragam program prioritas dalam rangka PSN sudah didepan mata. Per 1 April ini, Kerjasama Operasi dengan SuppCo untuk peningkatan produktivitas CPO nasional sudah efektif. Setelahnya, dalam waktu dekat juga ada pengembangan pabrik minyak makan. Amanah ini akan menjadi tujuan utama kami dalam berkesinambungan PTPN kedepan,” sebut Irwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah