Suara.com - Mencicil rumah melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bisa dilakukan lewat BRI, termasuk untuk cicilan rumah bekas. Mudahnya cara mengajukan pinjaman BRI untuk KPR ini membuat keinginan memiliki rumah sendiri bukan lagi isapan jempol.
BRI juga mengakomodasi penyediaan KPR untuk jenis subsidi maupun non-subsidi. Masing-masing memiliki syarat dan cara pengajuannya.
Terkhusus untuk rumah non-subsidi, baik bekas maupun baru syarat pengajuan KPR BRI tergolong lebih mudah. Juga dengan peraturan-peraturan yang mengikat lebih sedikit. Buat Anda yang berminat untuk memiliki rumah secara kredit, produk KPR BRI bisa menjadi salah satu pilihan menarik untuk saat ini.
Syarat KPR BRI
Dirangkum Suara.com, berikut ini ada beberapa syarat KPR BRI yang harus dipenuhi baik untuk rumah bekas maupun rumah baru:
1. Mengisi formulir aplikasi KPR bank BRI
2. WNI cakap hukum
3. Membuka rekening BRItama
4. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Baca Juga: Jadwal Operasional BRI Selama Libur Lebaran
5. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
6. Melampirkan dokumen kredit
7. Memiliki rekening BritAma (bisa buat kalau belum punya)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. NPWP
11. Pas foto terbaru pemohon beserta pas foto suami atau istri (jika ada)
12. Surat keterangan gaji
13. Rekening koran beberapa bulan terakhir.
Kemudian untuk pengajuan KPR rumah bekas, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Fotokopi SK terakhir pegawai tetap
2. Surat keterangan gaji per bulan atau slip gaji
3. Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan (bila perlu)
4. Menyerahkan surat permohonan
Cara mengajukan KPR BRI
Caranya mudah, Anda hanya perlu membawa syarat-syarat di atas ke kantor BRI dan petugas akan mengecek dokumen dan kelayakan Anda mendapatkan kredit. Apabila syarat Anda memenuhi, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang jumlah plafon pinjaman yang disetujui serta rincian biaya kredit per bulan yang harus Anda bayar.
Biaya yang harus dikeluarkan
Berikut ini ada beberapa komponen biaya yang harus dipersiapkan untuk KPR BRI:
1. Biaya provisi sebesar 1% dari total dari pinjaman
2. Biaya administrasi 0,1% dari total pinjaman yang telah disetujui
3. Biaya asuransi
4. Biaya akad
Itulah penjelasan tentang KPR BRI, lengkap untuk rumah baru maupun rumah bekas. Pastikan bisa memenuhi syarat KPR BRI di atas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jumlah Maksimal Pinjaman KUR BRI 2024, Tenor Panjang, dan Bunga Terjangkau
-
RD Yakin Pemain Barito Putera Tetap Profesional Selama Masa Libur
-
Henhen Herdiana Bakal Lakoni Laga Spesial Bersama Persib Bandung di Pekan ke-31 BRI Liga 1
-
Pelatih Persita Tangerang Fokus Pada Intensitas Permainan di Sepekan Terakhir
-
Jadwal Operasional BRI Selama Libur Lebaran
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara