Suara.com - Mudik saat lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Demi memenuhi perjalanan mudik, berbagai usaha transportasi ramai digunakan jasanya, salah satunya ialah usaha travel mobil atau rental mobil.
Usaha ini memiliki potensi besar karena tak hanya ramai saat musim mudik lebaran, tetapi juga kerap dibutuhkan untuk rekreasi saat musim libur lainnya, perjalanan bisnis suatu perusahaan, atau sekadar untuk mengunjungi keluarga yang tinggal di kota berbeda.
Bagi kamu yang tertarik untuk memulai usaha rental mobil atau penasaran kira-kira bagaimana usaha ini dijalankan, simak selengkapnya di sini.
Pembuatan Izin Usaha Travel Mobil
Syarat pembuatan izin usaha travel mobil atau rental mobil tidak terlalu sulit. Pertama, kamu wajib memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan izin. Di antaranya adalah:
- Usaha yang ada sudah berbentuk PT
- Minimal memiliki 5 buah kendaraan (mobil)
- Kendaraan untuk usaha sudah lulus uji berkala
- Memiliki tempat penyimpanan kendaraan
- Memiliki fasilitas pemeliharaan kendaraan
- Memiliki tenaga sopir dengan kepemilikan SIM resmi/legal
Selepas itu, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas untuk dibawa ke tempat pejabat pemberi izin. Berkas-berkasnya ialah:
- Akta pendirian usaha
- Bukti pengesahan tentang badan hukum yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM
- Tanda daftar sebuah perusahaan
- NPWP badan usaha
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat izin tempat usaha (SITU)
- Lampiran pernyataan kesanggupan atas kewajiban yang dibubuhi tanda tangan di atas materai
- Surat tentang pernyataan kerja sama atau kepemilikan fasilitas pemeliharaan kendaraan
Setelah sudah melengkapi semuanya, kamu bisa datang ke kantor Dirjen Perhubungan Darat. Dirjen ini akan membuatkan Surat Izin Prinsip (SIP). Surat ini berguna untuk proses pengajuan di dinas yang membidangi perizinan di tempat usaha travel yang kamu geluti.
Tips Memulai Usaha Travel Mobil
Setelah izin sudah didapat, waktunya mulai menjalankan usaha! Berikut ada beberapa tips yang dapat digunakan untuk memulai usaha travel mobil yang bisa kamu terapkan.
Baca Juga: Masih Penyelidikan, Polisi Tak Mau Buru-buru Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58
1. Mempersiapkan modal
Setiap usaha pasti membutuhkan modal termasuk usaha travel mobil. Oleh karena itu, pastikan kamu mempersiapkan modal yang cukup sebelum memulai bisnis ini.
Modal yang dimiliki nantinya akan digunakan untuk pembelian mobil sebagai aset utama, promosi, mendaftarkan usaha, dan lain sebagainya yang dapat menunjang berdirinya usaha travel mobil kamu.
2. Tentukan jenis mobil yang sesuai
Mobil menjadi aset utama dalam usaha ini sehingga harus dipilih dengan baik jenis mobil mana yang cocok. Pastikan untuk memilih mobil yang sesuai dan luas, agar para penumpang merasa nyaman saat diajak jalan-jalan.
Umumnya, mobil yang digunakan untuk menjalankan usaha ini adalah mobil dengan kapasitas besar seperti L300 atau ELF. Tidak harus mobil baru, kamu juga bisa membeli mobil bekas yang lebih murah asalkan dalam kondisi yang baik dan telah melalui cek kelayakan, sehingga masih nyaman untuk digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar