Suara.com - Executive General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio mengatakan status Bandara Internasional dapat dikembalikan lewat hasil tinjauan selama lima tahun.
"Status Bandara Supadio dapat kembali, seperti yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 31 tahun 2024, yakni setiap lima tahun sekali bandara ditinjau," ujar EGM Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio, Muhammad Iwan Sutisna di Sungai Raya, Jumat (27/4/2024).
Penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Hal tersebut mempengaruhi tatanan kebandarudaraan nasional yang memuat peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara yang ada dan rencana induk nasional bandar udara.
Kabar ini tidak butuh waktu lama untuk menjadi sorotan publik. Sebagian besar warganet Indonesia di media sosial mengkritik keputusan tersebut.
Pasalnya keputusan ini dianggap merugikan warga lokal yang mungkin berkepentingan di luar negeri.
"Stop transit lewat CGK untuk penerbangan dari & ke Kalbar. Saatnya kita budayakan lewat Sarawak, penerbangan internasional KCH jauh lebih murah, dari Kuching tinggal naik bus. Ini cara efektif bagi Kalbar untuk membalas pemerintah pusat Indonesia, dengan memperkaya Malaysia," sebut Fuza.
"Perasaan dlu itu Pusat gembor gembor bikin Terminal Baru Inter ama perpanjangan runway untuk Pemberangkatan Haji dri Embarkasi provinsi masing-masing, tiba2 kebijakannya U-Turn sampe mangkas semua. Ape yg dipikirkan orang Pusat nih ye bingung," singgung warganet lainnya.
Mayoritas warganet di X, yang menyerukan tagar Bandara Supadio mempertanyakan keputusan pemerintah pusat.
Baca Juga: Detik-detik Pesawat Terjang Banjir di Bandara Dubai, Penerbangan Ditunda Berjam-jam
Terkait dengan pencabutan status internasional pada Bandara Supadio, dilakukan pemerintah karena lebih banyak warga yang ke luar negeri dibandingkan turis asing yang masuk dan apabila kondisi itu terus dibiarkan, maka devisa bisa tergerus.
Iwan menyampaikan jika status Bandara Internasional Supadio sejak April resmi dicabut dan kembali menjadi bandara domestik.
"Untuk Bandara Supadio sendiri dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri 31 tahun 2024 ini, Bandara Supadio resmi menjadi bandara domestik," kata dia.
Merujuk pada Kepmen 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI tertanggal 2 April 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional, disebutkan bahwa hanya ada 17 Bandara di Indonesia yang ditunjuk sebagai entry point Internasional, dengan kekhususan pada Bandara Halim.
"Untuk area Kalimantan sendiri, yang berstatus internasional adalah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan," ujarnya.
"Sepengetahuan kami, ada empat kali surat dilayangkan oleh Gubernur dan Pj. Gubernur Kalbar untuk meminta Bandara Supadio dibuka kembali sebagai Bandara Internasional," lanjut dia.
Berita Terkait
-
Pemerintah Cabut Status Bandara Supadio Agar Masyarakat Tak Sering ke Luar Negeri
-
Keselamatan Diutamakan! Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang
-
Bandara Paling Sibuk Selama Arus Mudik Lebaran 2024
-
5 Fakta Mencengangkan Bandara Internasional Dubai, Kini Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Deras Selama 12 Jam
-
Detik-detik Pesawat Terjang Banjir di Bandara Dubai, Penerbangan Ditunda Berjam-jam
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju