Suara.com - Asri Damuna atau om Albert kini tengah disorot oleh publik. Hal ini setelah aksi viralnya yang menggoda Youtuber Korea Selatan untuk mengajak ke Hotel Asri.
Diketahui, dirinya merupakan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terlepas dari hal itu, banyak orang penasaran berapa gaji Asri Damuna hingga berani mengajak ke Youtuber ke hotel?
Seperti dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai Kemenhub diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana besarannya dibedakan golongan dan masa tahun kerjanya.
Adapun besaran nominalnya paling rendah pada golongan IA sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi golongan IVA sebesar Rp 7.795.000. per bulan.
Sedangkan, Asri termasuk dalam golongan III di mana besaran gajinya sebesar Rp 2.373.600 sampai Rp 4.917.600.
Selain gaji pokok, Om Albert mendapatkan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan pangan, hingga tunjangan umum.
Adapun besaran tukin juga dibedakan dengan kelas jabatan, yang mana kelas jabatan terendah sebesar Rp 2,53 juta dan kelas jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 33,24 juta.
Dengan jabatan itu, Om Albert masuk dalam deretan kelas Jabatan 14 dengan nilai tukin yang didapat bisa mencapai Rp 3.030.000 juta
Baca Juga: Abis Goda Youtuber Korea ke Hotel, Asri Damuna Kini Tak Lagi Jadi Pejabat Kemenhub
Namun, perlu dicatat bahwa gaji dan tunjangan yang diterima Asri Damuna dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, lokasi kerja, dan lain sebagainya.
Dicopot
Kementerian Perhubungan mencopot Asri Damuna, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini