Suara.com - Asri Damuna atau om Albert kini tengah disorot oleh publik. Hal ini setelah aksi viralnya yang menggoda Youtuber Korea Selatan untuk mengajak ke Hotel Asri.
Diketahui, dirinya merupakan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terlepas dari hal itu, banyak orang penasaran berapa gaji Asri Damuna hingga berani mengajak ke Youtuber ke hotel?
Seperti dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai Kemenhub diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana besarannya dibedakan golongan dan masa tahun kerjanya.
Adapun besaran nominalnya paling rendah pada golongan IA sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi golongan IVA sebesar Rp 7.795.000. per bulan.
Sedangkan, Asri termasuk dalam golongan III di mana besaran gajinya sebesar Rp 2.373.600 sampai Rp 4.917.600.
Selain gaji pokok, Om Albert mendapatkan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan pangan, hingga tunjangan umum.
Adapun besaran tukin juga dibedakan dengan kelas jabatan, yang mana kelas jabatan terendah sebesar Rp 2,53 juta dan kelas jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 33,24 juta.
Dengan jabatan itu, Om Albert masuk dalam deretan kelas Jabatan 14 dengan nilai tukin yang didapat bisa mencapai Rp 3.030.000 juta
Baca Juga: Abis Goda Youtuber Korea ke Hotel, Asri Damuna Kini Tak Lagi Jadi Pejabat Kemenhub
Namun, perlu dicatat bahwa gaji dan tunjangan yang diterima Asri Damuna dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, lokasi kerja, dan lain sebagainya.
Dicopot
Kementerian Perhubungan mencopot Asri Damuna, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya