Bisnis / Keuangan
Selasa, 13 Januari 2026 | 07:51 WIB
Ilustrasi Metode Pembayaran dengan QRIS (Dok. QRIS)
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia menutup 5.284 akun PJP yang terindikasi judi online sejak Oktober 2024 hingga Desember 2025.
  • Tindakan ini sebagai respons atas penyalahgunaan QRIS dan informasi Kominfo mengenai 6.605 akun judi daring.
  • BI meningkatkan pengawasan PJP, memperkuat KYC, serta berkoordinasi dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) terus menutup akun Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terhubung judi online (judol).

Lantaran, maraknya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau dikenal QRIS yang disalahgunakan.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Ramdan Denny, mengatakan sejak Oktober 2024 hingga 16 Desember 2025, Bank Indonesia telah menginstruksikan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk menutup 5.284 akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian daring.

"Langkah ini dilakukan menindaklanjuti informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia yaitu 6.605 rekening/akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring, dan 5.752 akun di antaranya merupakan pengguna Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)," katanya kepada Suara.com, Selasa (13/1/2026).

Dia menekankan, Bank Indonesia berkomitmen penuh mendukung upaya nasional pemberantasan dan pencegahan perjudian daring melalui pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap PJP.

"Pengawasan dilakukan antara lain melalui pemeriksaan on-site untuk memastikan kepatuhan dan manajemen risiko, serta monitoring, analisis data, dan market intelligence secara berkelanjutan," katanya.

BI pun meninta secara berkala meminta PJP untuk memperkuat prinsip kehati-hatian, termasuk penguatan KYC/Merchant, Customer Due Diligence, Enhanced Due Diligence, serta sistem deteksi fraud.

Sanksi tegas akan dikenakan kepada PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal dan tidak menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

"Selain itu, Bank Indonesia bersama lembaga terkait, asosiasi, dan PJP terus meningkatkan edukasi publik mengenai bahaya judi daring melalui Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK) serta memperkuat koordinasi dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring bersama PPATK, OJK, Kominfo, dan ASPI," tandasnya.

Baca Juga: QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?

Load More