Bisnis / Keuangan
Senin, 13 Mei 2024 | 19:47 WIB
Kondisi Bus Trans Putera Fajar yang alami Kecelakaan Maut di Subang/[dok Kemenhub].

Sebenarnya pemerintah sendiri telah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tetapi penerapannya masih dianggap setengah hati.

"Bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning sehingga bisa di KIR tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," jelasnya.

Load More