Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sebuah rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah, Thamron alias Aon (TN). Rumah megah ini terletak di salah satu kompleks perumahan elit di Serpong, Banten, dan memiliki luas 805 meter persegi.
Penampakan rumah mewah Thamron alias Aon terungkap setelah penyitaan dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (16/5/2024).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, rumah tersebut diperoleh Thamron melalui proses jual beli pada 21 Juli 2018. Rumah ini disinyalir menjadi salah satu hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Thamron.
Penyitaan rumah mewah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi timah yang menjerat Thamron. Kejagung juga telah menyita beberapa aset lain milik Thamron, seperti mobil dan tanah.
Kasus korupsi timah yang menjerat Thamron diduga terjadi pada periode 2015-2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Thamron diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memotong kuota timah milik PT Timah dan menjualnya kepada pihak lain.
Berikut beberapa detail mengenai rumah mewah Thamron alias Aon:
Luas: 805 meter persegi
Lokasi: Salah satu kompleks perumahan elit di Serpong, Banten
Fasilitas: Belum diketahui secara detail, namun dari penampakan luar, rumah ini terlihat memiliki desain yang megah dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah.
Penangkapan dan penyitaan aset milik Thamron ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para koruptor lainnya. Kejagung menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku korupsi dan berusaha untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Grand Rakata Residence Tawarkan Rumah Mewah Ala Skandinavia di Bawah Rp 1 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT