Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini sudah berlaku dari 30 Mei 2024.
Menyikapi hal ini, Jaringan GUSDURian — kelompok masyarakat yang memiliki dan meneruskan pemikiran Gus Dur — memberi kritik keras terkait adanya aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan cawe-cawe dalam industri tambang.
Menurut mereka, agama maupun kelembagaannya seharusnya menjadi pengkritik industri ekstraktif seperti pertambangan, bukan malah ikut menjadi pelaku perusakan.
“Bagaimana jadinya jika ormas keagamaan justru cawe cawe dalam industri tambang? Bukankah ia jadi kehilangan keberpihakan dan komitmen sosialnya kepada masyarakat?” tulis dalam akun X resmi @GUSDURians, dikutip Rabu (6/5/2024).
Lebih lanjut, tambang menurut mereka bisa menghancurkan habitat, mengakibatkan polusi, penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.
Selain itu, industri ekstraktif dianggap lebih banyak menguntungkan negara-negara besar tempat mengirim hasil SDA dan makin memerosotkan negara asal, terutama komunitas tempat tambang itu dikuras. Nantinya bukan hanya alam, tapi sistem sosialnya bisa ikut hancur.
Sehingga bagi GUSDURian, kalangan agama seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif, justru ikut mendukung dan terlibat dalam pencarian energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Jika ormas keagamaan ikut cawe-cawe dalam industri tambang, maka ia kehilangan legitimasi moralnya untuk mengkritik bukan hanya dampak tambang, juga yang lainnya,” tulis GUSDURian.
Pada praktiknya pun menurut mereka nama ormas agama hanya akan dipakai untuk tameng jikalau terjadi konflik, padahal pembagian terbesar tetap untuk para investor.
Baca Juga: Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat
“Penyertaan ormas agama ini mungkin semacam pola penjinakan saja. Dalam praktiknya, nama ormas agama dipakai sebagai ‘atas nama’ dengan ‘sedikit pembagian’, pembagian terbesarnya tetap para investor kawakan,” terang dalam unggahan media sosial.
Berdasarkan aturan baru ini, memang dimungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.
Namun, nantinya ormas keagamaan hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batu bara di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat