Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini sudah berlaku dari 30 Mei 2024.
Menyikapi hal ini, Jaringan GUSDURian — kelompok masyarakat yang memiliki dan meneruskan pemikiran Gus Dur — memberi kritik keras terkait adanya aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan cawe-cawe dalam industri tambang.
Menurut mereka, agama maupun kelembagaannya seharusnya menjadi pengkritik industri ekstraktif seperti pertambangan, bukan malah ikut menjadi pelaku perusakan.
“Bagaimana jadinya jika ormas keagamaan justru cawe cawe dalam industri tambang? Bukankah ia jadi kehilangan keberpihakan dan komitmen sosialnya kepada masyarakat?” tulis dalam akun X resmi @GUSDURians, dikutip Rabu (6/5/2024).
Lebih lanjut, tambang menurut mereka bisa menghancurkan habitat, mengakibatkan polusi, penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.
Selain itu, industri ekstraktif dianggap lebih banyak menguntungkan negara-negara besar tempat mengirim hasil SDA dan makin memerosotkan negara asal, terutama komunitas tempat tambang itu dikuras. Nantinya bukan hanya alam, tapi sistem sosialnya bisa ikut hancur.
Sehingga bagi GUSDURian, kalangan agama seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif, justru ikut mendukung dan terlibat dalam pencarian energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Jika ormas keagamaan ikut cawe-cawe dalam industri tambang, maka ia kehilangan legitimasi moralnya untuk mengkritik bukan hanya dampak tambang, juga yang lainnya,” tulis GUSDURian.
Pada praktiknya pun menurut mereka nama ormas agama hanya akan dipakai untuk tameng jikalau terjadi konflik, padahal pembagian terbesar tetap untuk para investor.
Baca Juga: Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat
“Penyertaan ormas agama ini mungkin semacam pola penjinakan saja. Dalam praktiknya, nama ormas agama dipakai sebagai ‘atas nama’ dengan ‘sedikit pembagian’, pembagian terbesarnya tetap para investor kawakan,” terang dalam unggahan media sosial.
Berdasarkan aturan baru ini, memang dimungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.
Namun, nantinya ormas keagamaan hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batu bara di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM