Suara.com - Bandar Judi Online (Judol) kini tak nyaman beredar dan mencari mangsa para masyarakat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan sanksi sebagai efek jera.
Sebab, bandar judi online bakal hidup susah, mulai tak bisa membuka rekening, karena masuk daftar hitam atau blacklist.
"Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang dikutip Selasa (9/7/2024).
Dengan sanksi itu, Bandar Judi tak nyaman dalam jalani hidup, karena tidak bisa bertransaksi perbankan hingga membeli sesuatu.
Selain itu, OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang melakukan praktik judi online.
"Kemudian hasil profiling dikirimkan ke SIGAP. Lalu kami tukarkan antar bank, sehingga semua bank tahu siapa yang pernah terlibat judi online," ucap dia.
Terkait soal jual beli rekeking, OJK mengakui, pemahaman masyarakat masih rendah. Sehingga, marak terjadi praktik itu di daerah-daerah.
"Masalahnya jual-beli rekening agak sulit terdeteksi di awal karena kan tidak tahu kita orang bikin lalu jual. Ini edukasi harus ditonjolkan," tandas dia.
Baca Juga: Skema Pengembalian Dana Korban Investasi Ahmad Rafif Raya Dipertanyakan, Ini Kata OJK!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu