Suara.com - Influencer Ahmad Rafif Raya kini jadi sorotan publik, karena mengumpukan dana investasi masyarakat tanpa memiliki izin. Bahkan, belakangan terungkap dana investasi yang dikumpulkan Ahmad Rafif itu untuk biayai operasional PT Waktunya Beli Saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satunya, untuk membayarkan gaji karyawan PT Waktunya Beli Saham, kemudian untuk biaya perjalanan keluar kota.
"Jadi, (dana) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain. Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip Selasa (9/7/2024).
Wanita yang kerap disapa Kiki ini menyebut, dana investasi yang dikumpulkan Ahmad Rafif lebih besar yaitu sebesar Rp 96 miliar bukan Rp 71 miliar yang banyak beredar.
"Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait," bilang dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur penawaran investasi dari influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Pasalnya, Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.
"Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Hary Tanoe Borong 8 Juta Lembar Saham BHIT
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan