Suara.com - Influencer Ahmad Rafif Raya kini jadi sorotan publik, karena mengumpukan dana investasi masyarakat tanpa memiliki izin. Bahkan, belakangan terungkap dana investasi yang dikumpulkan Ahmad Rafif itu untuk biayai operasional PT Waktunya Beli Saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satunya, untuk membayarkan gaji karyawan PT Waktunya Beli Saham, kemudian untuk biaya perjalanan keluar kota.
"Jadi, (dana) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain. Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip Selasa (9/7/2024).
Wanita yang kerap disapa Kiki ini menyebut, dana investasi yang dikumpulkan Ahmad Rafif lebih besar yaitu sebesar Rp 96 miliar bukan Rp 71 miliar yang banyak beredar.
"Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait," bilang dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur penawaran investasi dari influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Pasalnya, Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.
"Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Hary Tanoe Borong 8 Juta Lembar Saham BHIT
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya