Suara.com - PT Pertamina Gas (Pertagas), afiliasi dari Subholding Gas Pertamina, menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penerapan budaya K3 di setiap aktivitas operasional.
Penerapan budaya K3 ini menjadi landasan utama untuk memastikan kehandalan penyaluran energi di seluruh wilayah operasinya.
Komitmen ini dibuktikan dalam keberhasilan Pertagas meraih 4 penghargaan nasional pada Indonesia Safety Excellence Award 2024 yang mengakui upaya perusahaan dalam menghadapi tantangan dan memastikan keselamatan kerja di tengah situasi yang semakin kompleks.
Ajang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada entitas yang berhasil mengimplementasikan K3 secara optimal, berinovasi dalam mengelola risiko, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
PT Pertamina Gas berhasil meraih beberapa penghargaan utama, diantaranya Excellence Award for Quality Program of Safety & Health, The Best Process Safety Management, dan The Best Improvement Safety Management Performance.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Teknik dan Operasi Pertamina Gas, Indra P Sembiring.
“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami dalam setiap kegiatan operasional. Kami berkomitmen untuk menerapkan standar keselamatan serta memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh perhatian terhadap risiko dan keselamatan di seluruh wilayah kerja," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, atas komitmen manajemen terhadap penerapan budaya K3, PT Pertamina Gas juga menyabet penghargaan The Best CEO Committed in OSH Culture, yang diberikan kepada Gamal Imam Santoso, Direktur Utama PT Pertamina Gas, sebagai pengakuan atas kepemimpinan dan dedikasinya dalam membangun budaya K3 di perusahaan.
“Kami sangat bangga atas penghargaan ini. Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh tim kami dalam menjaga standar keselamatan yang tinggi. Penghargaan ini juga memotivasi kami untuk terus berinovasi dan berkomitmen pada prinsip-prinsip K3 demi kesejahteraan dan keselamatan kerja," tutur Indra.
Baca Juga: Sinergi dengan PEP, Pertamina Gas Pastikan Pasokan Gas ke Indocement
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan kerja, PT Pertamina Gas menerapkan sejumlah inisiatif penting seperti HSSE Golden Rules, Proses Safety Fundamental dan Corporate Life Saving Rules (CLSR), yang merupakan pedoman mendasar untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan kerja diperhatikan dengan ketat.
"Implementasi HSSE Golden Rules, Proses Safety Fundamental dan Corporate Life Saving Rules adalah bagian integral dari budaya keselamatan di Pertamina Gas. Kami percaya bahwa dengan menerapkan aturan-aturan ini secara konsisten, kami dapat mengurangi risiko, meningkatkan keselamatan, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi seluruh karyawan kami," ujar Indra.
Selain itu, PT Pertamina Gas juga mencatatkan jam kerja selamat mencapai 104.137.430 jam hingga Agustus ini. Hal ini merupakan pencapaian yang menegaskan dedikasi perusahaan dalam menjaga standar keselamatan kerja yang tinggi.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor industri, pemerintahan, dan komunitas keselamatan kerja, yang turut menyaksikan pencapaian luar biasa PT Pertamina Gas dalam bidang K3.
"PT Pertamina Gas semakin menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip HSSE di lingkungan kerja. Perusahaan bertekad untuk terus berinovasi dan menjaga keberlanjutan usaha serta produktivitas dengan memperhatikan nilai-nilai K3 di setiap proses bisnisnya." pungkas Corporate Secretary Pertamina Gas, Muhammad Baron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik