Kewajiban PT KAI dalam Menangani Kecelakaan
Mengacu pada Pasal 125 UU Perkeretaapian, saat terjadi kecelakaan, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa tindakan. Di antaranya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang dan barang ke kereta atau moda transportasi lain, melaporkan insiden kepada pihak berwenang, mengumumkan kecelakaan kepada masyarakat, dan segera menormalkan kembali jalur kereta setelah penyelidikan awal selesai. Selain itu, PT KAI juga harus mengurus klaim asuransi bagi para korban kecelakaan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab PT KAI ini hanya berlaku jika terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang memenuhi syarat yang disebutkan di atas.
Sanksi bagi Mereka yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api
Sementara, menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, jika seseorang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp15 juta. Sehingga, jika seseorang berada di jalur rel yang secara hukum tidak diperbolehkan, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran.
Dalam kasus kecelakaan ini, keempat korban diduga telah melanggar peraturan karena berada di area yang seharusnya steril.
Jika masinis telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, maka ia tidak dapat dianggap bersalah. Oleh karena itu, jika tidak ada kelalaian di pihak masinis, mereka tidak dapat dikenai tuntutan hukum.
Berita Terkait
-
Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati
-
Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif
-
Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi
-
Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT