Kewajiban PT KAI dalam Menangani Kecelakaan
Mengacu pada Pasal 125 UU Perkeretaapian, saat terjadi kecelakaan, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa tindakan. Di antaranya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang dan barang ke kereta atau moda transportasi lain, melaporkan insiden kepada pihak berwenang, mengumumkan kecelakaan kepada masyarakat, dan segera menormalkan kembali jalur kereta setelah penyelidikan awal selesai. Selain itu, PT KAI juga harus mengurus klaim asuransi bagi para korban kecelakaan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab PT KAI ini hanya berlaku jika terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang memenuhi syarat yang disebutkan di atas.
Sanksi bagi Mereka yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api
Sementara, menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, jika seseorang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp15 juta. Sehingga, jika seseorang berada di jalur rel yang secara hukum tidak diperbolehkan, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran.
Dalam kasus kecelakaan ini, keempat korban diduga telah melanggar peraturan karena berada di area yang seharusnya steril.
Jika masinis telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, maka ia tidak dapat dianggap bersalah. Oleh karena itu, jika tidak ada kelalaian di pihak masinis, mereka tidak dapat dikenai tuntutan hukum.
Berita Terkait
-
Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati
-
Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif
-
Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi
-
Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa
-
Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang
-
UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun
-
Agar Subsidi Tepat Sasaran, QR Code BBM Kini Diawasi Lebih Ketat
-
Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi