Kewajiban PT KAI dalam Menangani Kecelakaan
Mengacu pada Pasal 125 UU Perkeretaapian, saat terjadi kecelakaan, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa tindakan. Di antaranya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang dan barang ke kereta atau moda transportasi lain, melaporkan insiden kepada pihak berwenang, mengumumkan kecelakaan kepada masyarakat, dan segera menormalkan kembali jalur kereta setelah penyelidikan awal selesai. Selain itu, PT KAI juga harus mengurus klaim asuransi bagi para korban kecelakaan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab PT KAI ini hanya berlaku jika terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang memenuhi syarat yang disebutkan di atas.
Sanksi bagi Mereka yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api
Sementara, menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, jika seseorang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp15 juta. Sehingga, jika seseorang berada di jalur rel yang secara hukum tidak diperbolehkan, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran.
Dalam kasus kecelakaan ini, keempat korban diduga telah melanggar peraturan karena berada di area yang seharusnya steril.
Jika masinis telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, maka ia tidak dapat dianggap bersalah. Oleh karena itu, jika tidak ada kelalaian di pihak masinis, mereka tidak dapat dikenai tuntutan hukum.
Berita Terkait
-
Tewaskan 6 Orang, Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Surya Bali Vs Tronton di Pantura Pati
-
Daftar Kereta Api New Generation per September 2024, Ekonomi Rasa Eksekutif
-
Bebas Bersyarat, Sopir Kecelakaan Maut Tubagus Joddy Langsung Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi
-
Viral Video Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di Karawang, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Tragis! Pria Ini Tewas Tertikam Pisau Sendiri saat Berusaha Memisahkan Burger Beku
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo: Batas Defisit APBN 3 persen Tidak Akan Diubah!
-
Danantara Indonesia Hibah PLTS Sumenep ke Pemda, PLN Siap Suplai Listrik Bersih Bagi 2.000 KK
-
Dividen BBCA 2026 Lebih Besar dari Tahun Lalu, Bisa Cair saat Lebaran?
-
Kapan Bursa Libur saat Nyepi dan Lebaran 2026? Catat Tanggalnya!
-
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
-
Program Mudik Bareng 2026 dari Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
Sinergi BRI dan TSDC Bali, UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi dan LinkUMKM
-
BRI Dorong 14,98 Juta UMKM Naik Kelas, TSDC Bali Jadi Contohnya
-
Harga Emas Antam Makin Anjlok Jelang Lebaran, Lebih Murah dari Galeri 24 dan UBS
-
Jumlah Denda jika Lupa Lapor SPT di Coretax pada 2026