- Implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) menandai babak baru digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia.
- Penggunaan platform lama seperti DJP Online dan e-Faktur resmi dihentikan seiring penerapan sistem CoreTax baru ini.
- Pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama wajib menggunakan CoreTax, dengan potensi denda bagi yang lalai.
Suara.com - Administrasi perpajakan di Indonesia kini memasuki tahap baru digitalisasi setelah diberlakukannya secara penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.
Dengan implementasi sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghentikan penggunaan beberapa platform lama, seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.
Perubahan tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan pelaku usaha. Sebab, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 yang memiliki batas waktu hingga 30 April 2026 akan menjadi pelaporan pertama yang sepenuhnya menggunakan sistem CoreTax.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT, terdapat potensi sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, yaitu:
- Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan.
- Denda Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT.
Berita Terkait
-
7 Mobil Tua yang Masih Diminati: Opsi Aman Pendamba Kendaraan Murah, Pajak Tak Mencekik
-
5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
-
Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji
-
Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan