- Implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) menandai babak baru digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia.
- Penggunaan platform lama seperti DJP Online dan e-Faktur resmi dihentikan seiring penerapan sistem CoreTax baru ini.
- Pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama wajib menggunakan CoreTax, dengan potensi denda bagi yang lalai.
Suara.com - Administrasi perpajakan di Indonesia kini memasuki tahap baru digitalisasi setelah diberlakukannya secara penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.
Dengan implementasi sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghentikan penggunaan beberapa platform lama, seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.
Perubahan tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan pelaku usaha. Sebab, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 yang memiliki batas waktu hingga 30 April 2026 akan menjadi pelaporan pertama yang sepenuhnya menggunakan sistem CoreTax.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT, terdapat potensi sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, yaitu:
- Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan.
- Denda Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT.
Berita Terkait
-
7 Mobil Tua yang Masih Diminati: Opsi Aman Pendamba Kendaraan Murah, Pajak Tak Mencekik
-
5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
-
Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji
-
Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis