Bisnis / Keuangan
Senin, 16 Maret 2026 | 10:26 WIB
Coretax [DJP]
Baca 10 detik
  • Implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) menandai babak baru digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia.
  • Penggunaan platform lama seperti DJP Online dan e-Faktur resmi dihentikan seiring penerapan sistem CoreTax baru ini.
  • Pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama wajib menggunakan CoreTax, dengan potensi denda bagi yang lalai.

Suara.com - Administrasi perpajakan di Indonesia kini memasuki tahap baru digitalisasi setelah diberlakukannya secara penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.

Dengan implementasi sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghentikan penggunaan beberapa platform lama, seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.

Perubahan tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan pelaku usaha. Sebab, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 yang memiliki batas waktu hingga 30 April 2026 akan menjadi pelaporan pertama yang sepenuhnya menggunakan sistem CoreTax.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT, terdapat potensi sanksi administratif berupa denda.

Ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, yaitu:

  • Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  • Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan.
  • Denda Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan ini penting diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT.

Load More