- Implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) menandai babak baru digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia.
- Penggunaan platform lama seperti DJP Online dan e-Faktur resmi dihentikan seiring penerapan sistem CoreTax baru ini.
- Pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama wajib menggunakan CoreTax, dengan potensi denda bagi yang lalai.
Suara.com - Administrasi perpajakan di Indonesia kini memasuki tahap baru digitalisasi setelah diberlakukannya secara penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.
Dengan implementasi sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghentikan penggunaan beberapa platform lama, seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.
Perubahan tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan pelaku usaha. Sebab, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 yang memiliki batas waktu hingga 30 April 2026 akan menjadi pelaporan pertama yang sepenuhnya menggunakan sistem CoreTax.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT, terdapat potensi sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, yaitu:
- Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan.
- Denda Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT.
Berita Terkait
-
7 Mobil Tua yang Masih Diminati: Opsi Aman Pendamba Kendaraan Murah, Pajak Tak Mencekik
-
5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
-
Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji
-
Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Kantor BRI di Jakarta Selatan yang Buka saat Libur Idulfitri 2026
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Turun Jadi Rp 2,9 Juta per Gram
-
Belum Bangkit, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.965/USD
-
IHSG Makin Terperosok di Senin Pagi, Kembali Bergerak ke Level 6.000
-
Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas
-
Pola Konsumsi Berubah, Banyak Toko Kini Buka Sampai Larut Malam
-
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Pegadaian Stabil, Cek Update Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran, PKSS Kerahkan 10.000 Personel Amankan Sektor Vital