Suara.com - Jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang baru.
Masa jabatan Presiden Jokowi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang menetapkan periode jabatan dimulai pada 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Lantas, apakah Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden yang telah selesai menjabat berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 dari UU tersebut, yang menyatakan bahwa besaran uang pensiun sama dengan 100% gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat.
Sehingga, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara ini mengacu pada jabatan seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 poin a dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Jumlah ini berasal dari perhitungan 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu 6 x Rp 5.040.000.
Tidak hanya berupa uang, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari mulai dari tagihan listrik, air, telepon, kesehatan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Cek Fakta: Taktik Jokowi Tunda Pelantikan Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Pendaftaran Resmi Program Mudik Lebaran Gratis 2026
-
Pemerintah RI Pangkas Kuota Produksi Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Harga Naik
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing