Suara.com - Jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang baru.
Masa jabatan Presiden Jokowi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang menetapkan periode jabatan dimulai pada 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Lantas, apakah Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden yang telah selesai menjabat berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 dari UU tersebut, yang menyatakan bahwa besaran uang pensiun sama dengan 100% gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat.
Sehingga, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara ini mengacu pada jabatan seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 poin a dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Jumlah ini berasal dari perhitungan 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu 6 x Rp 5.040.000.
Tidak hanya berupa uang, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari mulai dari tagihan listrik, air, telepon, kesehatan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Cek Fakta: Taktik Jokowi Tunda Pelantikan Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI