Suara.com - Dinilai komitmen dalam pendayagunaan zakat melalui penyaluran yang profesional dan sesuai sasaran, Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) raih tiga penghargaan BAZNAS AWARD 2024.
Penghargaan diterima Ketua UPZ Pupuk Kaltim Achmad Rois, dari Komisioner Baznas Achmad Sudrajat, pada Rakornas UPZ Baznas di Sentul Jawa Barat belum lama ini.
Diungkapkan Achmad Rois, tiga penghargaan tersebut diantaranya UPZ BUMN Perencanaan Terbaik, UPZ BUMN Penyaluran Terbaik dan UPZ BUMN Pengumpulan Terbaik.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah UPZ Pupuk Kaltim, yang terus berperan bagi umat melalui kontribusi zakat di berbagai bidang.
Dimana setiap tahun pihaknya secara konsisten menigkatkan realisasi penyaluran zakat secara tepat sasaran, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Penghargaan ini pun kata Rois, menjadi kado spesial jelang Milad Ke-6 UPZ Pupuk Kaltim, untuk terus berkomitmen melanjutkan kerja dakwah melalui kolaborasi para mitra penyaluran dan stakeholder yang selama ini telah berjalan sangat baik.
"Alhamdulillah penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami, untuk terus memperkuat komitmen menjalankan amanah muzakki dari karyawan Pupuk Kaltim melalui penyaluran zakat sesuai sasaran manfaat bagi umat," ungkap Achmad Rois, ditulis Kamis (26/9/2024).
Dijelaskan Achmad Rois, selama periode kepemimpinannya UPZ Pupuk Kaltim tetap berupaya profesional dalam pengelolaan dana zakat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Utamanya membumikan nilai zakat bagi masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Baca Juga: Perkuat Posisi di Kancah Global, Pupuk Kaltim Borong Penghargaan Terbaik IQPC Manila 2024
Penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim juga mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat, serta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, baik penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial yang terjadi, pemberdayaan dan kesehatan masyarakat, bidang dakwah, hingga dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan kapasitas Sumberdaya Manusia.
Proses penyaluran juga zakat didasari sejumlah ketentuan sesuai kategori 8 asnaf penerima zakat, serta dikuatkan oleh survei dan verifikasi tim lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Kebijakan ini bersifat merata, baik untuk program yang diinisiasi UPZ Pupuk Katim, maupun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.
Bahkan sejak awal terbentuk, UPZ Pupuk Kaltim telah menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas, dengan penyaluran secara bertahap dan berkesinambungan.
“Program yang dijalankan terus dievaluasi untuk ditingkatkan, agar manfaat yang disalurkan lebih berdampak signifikan, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial," lanjut Rois.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000