Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, efektif sejak 9 September 2024.
Menanggapi keputusan ini Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life melalui mekanisme spin-off.
"Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off)," kata Wahyuni dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (“Allianz Syariah”). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.
Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK.
Dimana usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.
Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life Dimana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.
Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya.
"Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," pungkas Wahyuni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap