Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, efektif sejak 9 September 2024.
Menanggapi keputusan ini Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life melalui mekanisme spin-off.
"Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off)," kata Wahyuni dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (“Allianz Syariah”). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.
Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK.
Dimana usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.
Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life Dimana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.
Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya.
"Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," pungkas Wahyuni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto