Suara.com - Setelah sebelumnya berhasil memisahkan unit syariah menjadi entitas tersendiri yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024 yang dikutip, Kamis (26/9/2024).
Pencabutan izin ini sejalan dengan upaya OJK dalam menciptakan tata kelola perusahaan asuransi yang lebih baik dan memastikan perlindungan konsumen. Dengan adanya perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih fokus dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Asal tahu saja, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia pada November 2023 silam.
Dalam peluncuran unit syariah itu, President Director Allianz Life Syariah Achmad K Permana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia secara inklusif dengan menghadirkan perlindungan kelas dunia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman. Achmad menilai hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya akan perlindungan asuransi berbasis syariah," katanya.
Baca Juga: 10 Tahun Astra Life Terus Berikan Layanan Asuransi Kesehatan Terbaik bagi Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah