Suara.com - PT Bank Mega Syariah mengeluarkan kartu kredit berbasis syariah, yaitu Syariah Card. Kartu kredit itu tetap sebagai alat pembayaran, tetapi dengan kaidah-kaidah syariah.
Syariah Card didesain sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Sehingga, masyarakat lebih nyaman, tanpa rasa khawatir melanggar prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi.
Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo, menyatakan bahwa penetrasi produk kartu kredit berbasis syariah masih rendah, padahal potensi pasar yang tersedia sangat besar. Kekinian, baru ada dua bank umum syariah yang memiliki produk kartu pembiayaan syariah.
"Saat ini semakin banyak masyarakat yang menginginkan produk halal, termasuk dalam penggunaan kartu kredit. Syariah Card dapat menjadi pilihan produk syariah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan syariah," ujarnya yang dikutip, Selasa (24/9/2024).
Syariah Card menawarkan berbagai keuntungan jika dibandingkan dengan kartu kredit konvensional. Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menerapkan sistem bunga, Syariah Card mengenakan biaya bulanan dan biaya tahunan tetap, yang relatif lebih rendah dari bunga kartu kredit konvensional.
Selain itu, Syariah Card juga menerapkan mekanisme potongan biaya bulanan bersih (net monthly fee) yang diberikan kepada pemegang kartu berdasarkan penggunaan dan pembayaran mereka.
Untuk memperluas penetrasi pasar, Bank Mega Syariah terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya berbagai komunitas dan ekosistem islam.
"Kami juga meningkatkan kualitas telemarketing, sehingga nasabah dapat memperoleh berbagai penawaran eksklusif dari produk Syariah Card tanpa harus bertemu tatap muka," imbuh Yuwono.
Sejak soft launching pada April 2023, Syariah Card telah mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Pada periode Januari - Agustus 2024, jumlah kartu baru yang diterbitkan mengalami pertumbuhan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan periode April - Desember 2023.
Baca Juga: Ciao! Makan di Libert Italian Cuisine, Bayar Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Diskon 10%
Transaksi menggunakan Syariah Card juga menunjukkan pertumbuhan lebih dari empat kali lipat, atau lebih dari 300 persen. Sedangkan, outstanding pembiayaan tumbuh lebih dari tiga kali lipat atau lebih dari 200 persen.
"Jumlah transaksi Syariah Card sudah mencapai lebih dari Rp 240 miliar per Agustus 2024. Kami menargetkan dapat mencapai 500 ribu kartu dalam 5 tahun sejak diluncurkan di 2023," pungkas Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS