Bisnis / Keuangan
Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:39 WIB
Anggota DPR periode 2024-2029 tertua dari Partai Demokrat Zulfikar Achmad (kedua kiri) didampingi anggota DPR termuda dari Partai Gerindra Annisa MA Mahesa (kiri) menerima berkas Memori DPR dari Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) bersama jajaran Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmat Gobel (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) dalam rapat paripurna perdana di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI

- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Baca Juga: Kekayaan Dina Lorenza, Artis Jadi Anggota DPR RI dengan Harta Paling Sedikit

7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

- Asisten anggota: Rp2.250.000

10. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More