Suara.com - Seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka. Tahun ini, seleksi PPPK terbagi jadi 2 kategori yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Nah untuk selengkapnya, berikut ini gaji PPPK paruh waktu dan penu waktu.
Sebelum membahas gaji PPPK, mari simak terlebih dulu apa itu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Jadi, PPPK paruh waktu ini merupakan pembentukan ASN guna melindungi tenaga honorer dari PHK massal usai ditetapkannya UU No 20 tahun 2023.
PPPK paruh waktu ini jam kerjanya tidak sama seperti PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu ini juga statusnya sebagai ASN. Itu artinya, statusnya lebih tinggi dibanding tenaga honorer serta dapat ruang untuk menjalankan aktivitas atau pekerjaan lain di luar statusnya.
Lantas berapa kira-kira gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rincian gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Pengadaan PPPK 2024 yang terbagi jadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki nominal gaji yang tidak sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu ini tidak sama dengan gaji PPPK penuh waktu. Untuk besaran gajinya ini akan disesuaikan dengan tugas, bidang, serta wewenang yang diembannya. Gaji PPPK paruh waktu ini tidak lebih besar dari pekerja honorer.
Itu artinya, gaji PPPK paruh waktu ini bisa lebih kecil dibandingkan saat jadi tenaga honorer. Hal ini karena disesuaikan dengan tugas, waktu kerja, dan wewenangnya. Ini tercantum dalam PMK No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sebagai gamabaran, berdasarkan peraturan PMK tersebut gaji tenaga honorer per bulan kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta. Itu artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut. Gaji PPPK paruh waktu memang cenderung lebih kecil karena kerja tidak full time.
- Gaji PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu ini disesuaikan dengan golongan masing-masing. Adapun rincian gajinya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Data PPPK di BKN Supaya Lolos Seleksi Administrasi P3K!
- Golongan I besaran gajinya Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II besaran gajinya Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III besaran gajinya Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV besaran gajinya Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V besaran gajinya r Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI besaran gajinya Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz
-
12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
-
Pengemudi Truk Indonesia Siap Berkompetisi di Jepang Usai Juara UD Trucks Extra Mile Challenge 2026
-
Temuan Senjata Api hingga Narkoba di Sekolah Bukti Tata Kelola Pendidikan Bermasalah
-
Timnas Indonesia Dikalahkan Singapura? John Herdman Punya Alasan Ini ke Suporter
-
Seksi dan Dinamis! Kiss of Life Unjuk Sisi Tangguh Perempuan di Lagu Sweat
-
Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN