Suara.com - Seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka. Tahun ini, seleksi PPPK terbagi jadi 2 kategori yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Nah untuk selengkapnya, berikut ini gaji PPPK paruh waktu dan penu waktu.
Sebelum membahas gaji PPPK, mari simak terlebih dulu apa itu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Jadi, PPPK paruh waktu ini merupakan pembentukan ASN guna melindungi tenaga honorer dari PHK massal usai ditetapkannya UU No 20 tahun 2023.
PPPK paruh waktu ini jam kerjanya tidak sama seperti PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu ini juga statusnya sebagai ASN. Itu artinya, statusnya lebih tinggi dibanding tenaga honorer serta dapat ruang untuk menjalankan aktivitas atau pekerjaan lain di luar statusnya.
Lantas berapa kira-kira gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rincian gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Pengadaan PPPK 2024 yang terbagi jadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki nominal gaji yang tidak sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu ini tidak sama dengan gaji PPPK penuh waktu. Untuk besaran gajinya ini akan disesuaikan dengan tugas, bidang, serta wewenang yang diembannya. Gaji PPPK paruh waktu ini tidak lebih besar dari pekerja honorer.
Itu artinya, gaji PPPK paruh waktu ini bisa lebih kecil dibandingkan saat jadi tenaga honorer. Hal ini karena disesuaikan dengan tugas, waktu kerja, dan wewenangnya. Ini tercantum dalam PMK No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sebagai gamabaran, berdasarkan peraturan PMK tersebut gaji tenaga honorer per bulan kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta. Itu artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut. Gaji PPPK paruh waktu memang cenderung lebih kecil karena kerja tidak full time.
- Gaji PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu ini disesuaikan dengan golongan masing-masing. Adapun rincian gajinya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Data PPPK di BKN Supaya Lolos Seleksi Administrasi P3K!
- Golongan I besaran gajinya Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II besaran gajinya Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III besaran gajinya Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV besaran gajinya Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V besaran gajinya r Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI besaran gajinya Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
4 Serum Lokal untuk Atasi Kulit Kendur, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Pipi? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Aman dan Multifungsi
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
7 Bedak Paling Laris di Shopee, Cocok untuk Tutupi Flek Hitam dan Kerutan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Terpopuler: Teka-teki Ayah Ressa Anak Denada hingga Lipstik untuk Usia 60 Tahun
-
7 Rekomendasi Produk Skincare Yang Bantu Atasi Bopeng di Wajah
-
Membangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini Lewat Peran Guru dan Komunitas Sekolah
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif