Suara.com - Eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.
Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Demikian disampaikan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar saat menanggapi langkah sejumlah ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).
“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).
Haryono Umar melanjutkan, para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming tidak memeriksa dan hanya berasumsi.
Haryono Umar berharap, agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani H Maming.
“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” jelas Haryono Umar.
Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sehingga diputuskan bersalah.
Baca Juga: Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?
Haryono Umar menagih, pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus Mardani H Maming,” pungkas dia.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global
-
Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar
-
Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga
-
Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif
-
Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang
-
Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia
-
Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058