Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui program rekrutmen terbaru. Berikut adalah informasi mengenai lowongan OJK.
"OJK mengajak putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas dan profesionalisme untuk bergabung di OJK," tulis OJK dalam unggahannya di Instagram.
Terdapat dua program rekrutmen yang dapat diikuti, yaitu Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Menurut informasi dari akun Instagram resminya, OJK belum memberikan detail mengenai waktu pembukaan rekrutmen serta syarat-syarat lengkapnya.
Meskipun rincian mengenai waktu pembukaan dan persyaratan lengkap belum diungkapkan, OJK mengajak calon pelamar untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Mengacu pada rekrutmen sebelumnya, berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam lowongan kerja ini.
Syarat Lowongan OJK
Berdasarkan rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 yang berlangsung pada bulan Maret 2024, berikut adalah gambaran mengenai persyaratan lowongan kerja di OJK. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Bersiap! Sedikit Lagi Seleksi Petugas Haji akan Segera Dibuka, Kemenag Review Aplikasi CAT
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kondisi kesehatan yang baik secara fisik dan mental
- Tidak pernah terlibat atau sedang menghadapi masalah hukum
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang sedang bekerja di OJK
- Lulusan S1/S2 dengan jurusan atau bidang studi sebagai berikut:
- Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi
- Agribisnis
- Hukum
- Statistik, Matematika, dan Aktuaria
- Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi
- Data Science/Analytics
- Komunikasi dan Hubungan Internasional
- Psikologi
- Semua Program Studi Teknik. - Memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6, TOEFL IBT 61, atau TOEFL ITP 500
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan siap ditempatkan di semua kantor, baik di pusat maupun daerah
Demikianlah informasi terkait lowongan OJK. Anda dapat memantau kabar terbaru melalui Instagram @ojkindonesia. Perlu diingat bahwa proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit