Suara.com - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran para pekerja di sektor tembakau.
Terlebih adanya rencana kebijakan rokok terbaru seperti pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan kemiskinan dan pengangguran merupakan dua persoalan yang sekarang mengancam masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
"Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau," ujar Waljid seperti dikutip, Selasa (22/10/2024).
RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul Kementerian Kesehatan yang berencana menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Waljid meminta Calon Wakil Walikota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memberikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor tembakau.
"Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang dicanangkan oleh Bapak Wawan Hermawan," imbuh dia.
Saat ini, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota RTMM DIY menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah.
Data Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta menunjukkan sampai September 2024, jumlah penduduk miskin Kota Yogyakarta tercatat 6,26 persen atau setara 28.790 jiwa. Di saat yang sama, jumlah pengangguran terbuka di Kota Yogyakarta per Februari 2024 mencapai 13.582 orang atau setara 3,24 persen dari jumlah angkatan kerja sebanyak 2,20 juta orang.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Lebih Aman untuk Gusi? Begini Penelitiannya
Waljid kembali menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
Kebijakan ini turut memukul para pedagang warung yang mayoritas usahanya berskala mikro dan kecil dan banyak yang sudah berdiri sejak lama.
Tak cukup di situ, pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024.
Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.
Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan.
"Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Terus terang, kami kecewa terhadap Kementerian Kesehatan dan secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan," kata Waljid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani