Suara.com - Cara Mencairkan Dana PIP di Bank BRI
Apakah Anda penasaran tentang cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI? Untuk mencairkan dana PIP, penerima perlu memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Pastikan juga bahwa Anda adalah penerima resmi dana PIP yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang memberikan beasiswa kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini ditujukan untuk peserta didik berusia antara 6 hingga 21 tahun.
Dana yang diberikan melalui PIP bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya kursus atau magang.
Cara Mengecek Status Penerima Dana PIP
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id melalui browser Anda.
2. Cari kolom yang bertuliskan "Cari Penerima PIP."
3. Masukkan data yang diperlukan, seperti NISN, NIK, dan hasil penjumlahan atau pengurangan yang diminta.
4. Klik tombol "Cari" untuk melihat informasi tentang status penerima.
# Syarat Pencairan Dana PIP di Bank BRI
Baca Juga: BRI Fokus Digitalisasi untuk Perkuat Pembiayaan UMKM
Bank BRI berperan sebagai salah satu lembaga penyalur dana PIP. Sebelum dapat mencairkan dana, penerima harus terlebih dahulu mengaktifkan rekening di Bank BRI. Proses aktivasi ini mencakup pembukaan rekening yang akan digunakan untuk mencairkan dana.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus merupakan siswa dari jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, atau mengikuti kursus.
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening dari pihak sekolah.
- Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Pelajar, baik milik siswa maupun wali.
Langkah-Langkah Pencairan Dana PIP di Bank BRI
Setelah rekening diaktifkan, penerima dana atau orang tua/wali dapat mencairkan dana PIP di kantor cabang BRI. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari sekolah, KIP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP siswa atau wali, serta buku tabungan.
2. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat.
3. Ambil nomor antrean.
4. Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
5. Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil oleh teller.
6. Saat dipanggil, beri tahu teller bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP, kemudian serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan.
7. Ikuti petunjuk dari teller hingga proses pencairan selesai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?