Suara.com - Nama Alfadjri Aditia Prayoga tiba-tiba jadi perbincangan publik setelah ia melaporkan politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan Rieke terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Lantas, siapa sosok Alfadjri Aditia Prayoga yang laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR gegara tolak PPN 12 Persen?
Alfadjri melaporkan Rieke pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan bahwa penolakan itu bisa memprovokasi publik. Laporan ini diterima MKD dan surat panggilan dengan nomor 743/PW.09/12/2024 yang terbit pada 27 Desember 2024. Surat panggilan ini pun viral di media sosial.
Berita tentang laporan ini cepat tersebar di media sosial, salah satunya melalui akun X @salam4jari, yang memposting tangkapan layar akun LinkedIn Alfadjri dan bertanya, "Ada yang kenal sama pelapor ini?".
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai sosok Alfadjri Aditia Prayoga. Berikut ulasannya.
Siapa Alfadjri Aditia Prayoga?
Berdasarkan penelusuran di akun LinkedIn-nya, Alfadjri Aditia Prayoga merupakan lulusan Asia E University, jurusan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sebelumnya, ia mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia (UI) di bidang Teknologi Informasi dan lulus pada 2022.
Namun, informasi mengenai pekerjaan Alfadjri cukup minim. Di profil LinkedIn-nya, tidak tercatat riwayat pekerjaan yang menjelaskan lebih lanjut tentang karier profesionalnya.
Meski demikian, ada kabar yang menyebutkan bahwa ia bekerja sebagai staf ahli di kantor politisi Gerindra, Habiburokhman, yang menunjukkan bahwa Alfadjri mungkin terlibat dalam dunia politik.
Baca Juga: Pimpinan DPR Ini Nilai Kebijakan PPN 12 persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Tanggapan Rieke Diah Pitaloka terhadap Laporan Alfadjri
Rieke Diah Pitaloka merespons dengan rasa heran dan meragukan keaslian surat panggilan MKD yang diterimanya. Surat tersebut dikirim melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku staf MKD dan diterima di luar jam kerja.
Rieke juga menegaskan bahwa jika surat tersebut memang sah dan benar dikeluarkan oleh MKD, ia tidak bisa memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada 30 Desember 2024. Alasannya, Rieke sedang menjalankan tugas reses bersama dengan anggota DPR RI lainnya, yang sudah dimulai pada 6 Desember 2024 dan akan berakhir pada 20 Januari 2025.
Sebagai anggota DPR, ia diharuskan untuk berada di daerah pemilihan (dapil) selama periode reses tersebut, sehingga ia tidak dapat menghadiri sidang MKD yang dijadwalkan pada masa reses.
Lebih lanjut, melalui cuitannya di X, Rieke meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai identitas pelapor. Ia ingin mengetahui lebih jauh mengenai latar belakang pelapor dan apakah laporan yang dibuat sudah berdasarkan bukti yang jelas karena ia tidak berniat untuk memprovokasi siapa pun terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Demikianlah informasi terkait sosok Alfadjri Aditia Prayoga yang laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR gegara tolak PPN 12 Persen.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Soal PPN 12 Persen, Dolfie PDIP Minta Pemerintah Jelaskan-Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena Tarif
-
PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
-
Imbas PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Insentif PPH
-
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
-
Pimpinan DPR Ini Nilai Kebijakan PPN 12 persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN