Suara.com - Kerugian negara dari kasus korupsi tata kelola niaga timah masih rancu. Sebab, ada dua versi nilai kerugian yang timbul dari korupsi tata niaga timah itu.
Salah satunya, Kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam itu menimbulkan pertanyaan.
Mantan Auditor Utama BPK RI, Gatot Supiartono, menilai validitas data tersebut patut dipertanyakan, terutama karena laporan hasil audit tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
Gatot, salah satu ahli yang terlibat sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa laporan penghitungan kerugian negara seharusnya menjadi alat bukti yang dilampirkan dalam persidangan.
"Laporannya nggak dikasih oleh jaksa, dan hakim mendiamkan. Harusnya, kalau itu alat bukti, dilampirkan dalam berkas perkara. Bagaimana mau menguji, kalau hanya angka yang disampaikan tanpa prosesnya?" ujarnya seperti dikutip, Selasa (7/1/2025).
Ia juga mempertanyakan profesionalitas audit yang dilakukan BPKP. Menurutnya, kualitas audit dilihat dari tiga hal: independensi auditor, perolehan bukti, dan penggunaan tenaga ahli.
"Jika hasilnya berubah dari Rp271 triliun menjadi Rp152 triliun, itu menunjukkan proses pemeriksaannya tidak profesional. Data kan tidak berubah, berarti pengolahan bukti yang bermasalah," imbuh dia,
Hal ini menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp152 triliun dari total Rp271 triliun yang dibebankan kepada 5 korporasi oleh Kejagung.
Masing-masing korporasi tersebut adalah PT RBT dengan tanggungan sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun, atau total Rp152 triliun. Sementara, masih ada selisih Rp119 triliun sisanya yang masih dihitung BPKP.
Baca Juga: Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat
"Jangan sampai Rp271 triliun sudah diragukan, yang Rp152 triliun diragukan lagi. Pengujiannya di situ aja," imbuh dia.
Menurut Gatot, ada empat syarat bukti yang harus dipenuhi: cukup bukti, relevan, handal, dan bermanfaat. Jika laporan audit tidak dilampirkan, maka validitas data yang digunakan dalam persidangan menjadi tanda tanya besar.
"Kalau laporannya benar, diverifikasi ulang hasilnya akan sama. Tapi kalau tidak boleh diuji, itu aneh. Misteri sekali," katanya.
Gatot menegaskan pentingnya audit ulang dilakukan sesuai standar agar hasilnya dapat dipercaya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penghitungan kerugian negara. "Kalau datanya fair, kasih saja. Nggak mungkin bisa diubah kalau prosesnya benar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat
-
Flexi Gold Bank Mega Syariah Melonjak 1.688 Persen, Pembiayaan Emas Tembus Rp43 Miliar
-
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Akhirnya Berlanjut Melemah
-
Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.733.000 per Gram
-
BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta
-
Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun
-
8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya
-
Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%