Suara.com - Pemerintah membolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama mudik lebaran. Hal ini setelah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu Menteri PANRB Rini Widyantini, di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/2).
Menhub Dudy mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Idulfitri yaitu pada 29 dan 31 Maret.
"Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran," ujar Menhub Dudy seperti dikutip, Rabu (19/2/2025).
Menhub Dudy mengatakan, antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran.
Namun untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.
"Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan," imbuh Menhub.
Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran.
"Kemudian di Pelabuhan Merak, Maret hingga April masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak. Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik," beber Menhub Dudy.
Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Menhub Dudy menjelaskan Presiden sudah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Petunjuk Presiden itu diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Menteri PU Operasikan Ruas Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
Sejak Januari 2025 Menhub Dudy telah mendatangi sejumlah kementerian untuk berkoordinasi terkait persiapan angkutan Lebaran 2025 termasuk membicarakan WFA.
Beberapa kementerian yang didatangi Menhub yakni Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Kemenhub perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2025. Dengan koordinasi lintas instansi yang terjalin ini, Menhub Dudy mengharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran dengan selamat, nyaman, serta lancar.
MenPANRB menyambut baik usulan WFA ini. MenPANRB mengatakan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya