Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti nakal.
"Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu kita cabut izin distributornya," ujar Budi Santoso dikutip Antara, Senin (3/3/2025).
Menurut dia, sebenarnya MinyaKita kalau dari sisi pasokan tidak ada masalah, kemudian dari sisi harga Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengatur kalau dari produsen ke distributor lini 1 harganya Rp13.500, kemudian dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 harganya Rp14.000, distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500, sehingga harga MinyaKita di konsumen itu Rp15.700.
"Memang kenapa kemudian harga mahal? Yang paling utama sebenarnya karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa temuan di lapangan, ini distributor lini 2 ketika menjual kepada pengecer itu ada yang nakal dengan membuat harus membeli minimal sekian. Misalnya distributor lini 2 menjual minimal harus 50 dus atau 100 dus MinyaKita yang itu tidak mampu dibeli oleh pengecer. Dengan demikian, hanya pengecer bermodal besar yang bisa membeli MinyaKita ke distributor lini 2," katanya.
Akhirnya pengecer besar menjual lagi MinyaKita kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. Hal ini tentunya membuat rantai distribusi MinyaKita semakin panjang dan harganya semakin mahal ketika sampai di tangan konsumen.
"Itu yang sedang kita awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah," ujar Budi Santoso.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng, dan terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada distributor lini 2 dan/atau Pengecer.
Sedangkan distributor lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada Pengecer.
Baca Juga: Mulan Jameela Heran Harga Sembako Melambung Tiap Ramadan dan Lebaran: Saya Tuh Miris
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Rupiah Terkapar Lemah, Bos BI: Harus Yakin Tuhan yang Maha Kuasa Bersama Kita
-
Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota
-
Rupiah Buat IHSG Semakin Hancur, Anjlok 1,85% Hari Ini
-
RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap