Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti nakal.
"Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu kita cabut izin distributornya," ujar Budi Santoso dikutip Antara, Senin (3/3/2025).
Menurut dia, sebenarnya MinyaKita kalau dari sisi pasokan tidak ada masalah, kemudian dari sisi harga Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengatur kalau dari produsen ke distributor lini 1 harganya Rp13.500, kemudian dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 harganya Rp14.000, distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500, sehingga harga MinyaKita di konsumen itu Rp15.700.
"Memang kenapa kemudian harga mahal? Yang paling utama sebenarnya karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa temuan di lapangan, ini distributor lini 2 ketika menjual kepada pengecer itu ada yang nakal dengan membuat harus membeli minimal sekian. Misalnya distributor lini 2 menjual minimal harus 50 dus atau 100 dus MinyaKita yang itu tidak mampu dibeli oleh pengecer. Dengan demikian, hanya pengecer bermodal besar yang bisa membeli MinyaKita ke distributor lini 2," katanya.
Akhirnya pengecer besar menjual lagi MinyaKita kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. Hal ini tentunya membuat rantai distribusi MinyaKita semakin panjang dan harganya semakin mahal ketika sampai di tangan konsumen.
"Itu yang sedang kita awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah," ujar Budi Santoso.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng, dan terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada distributor lini 2 dan/atau Pengecer.
Sedangkan distributor lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada Pengecer.
Baca Juga: Mulan Jameela Heran Harga Sembako Melambung Tiap Ramadan dan Lebaran: Saya Tuh Miris
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun