Jerat Hukum yang Mengintai Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban pengelola BUMN untuk bertindak demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Selain itu, mereka dianggap telah mengabaikan adagium hukum salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dengan lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding kepentingan negara.
Rugikan Negara hingga Rp893 Miliar
Kasus korupsi ini berdampak luas, tidak hanya dalam bentuk kerugian finansial negara sebesar Rp893 miliar, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.
Selain itu, praktik korupsi semacam ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur transportasi yang vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Indonesia. Dalam jangka panjang, kasus ini dapat mengakibatkan rendahnya efisiensi pelayanan publik dan menambah daftar panjang skandal korupsi yang mencoreng nama perusahaan milik negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 3 Petinggi Pertamina Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Penyidik Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Hasil Penggeledahan Fuel Terminal Pertamina Patra Niaga
-
Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!
-
Hotman Paris Sindir Ahok Saat Terima Gaji Besar Sebagai Komut Pertamina: Sibuk Main Golf, Kawin Lagi
-
Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri