Suara.com - VerifyVASP, penyedia layanan Travel Rule bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Aset Digital Thailand (TDO) untuk menyelenggarakan Travel Rule Global Summit di Thailand pada 26 Februari 2025 lalu.
Acara ini diadakan di Chatrium Grand Hotel Bangkok dan didedikasikan untuk Travel Rule Financial Action Task Force (FATF), menandai acara pertama sejenisnya di wilayah tersebut.
Summit ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga penting, termasuk Bank of Thailand, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC), Organisasi Anti-Pencucian Uang, Kepolisian Kerajaan Thailand (termasuk Divisi Penanggulangan Kejahatan Teknologi, Biro Penyidikan Kriminal, dan Biro Penyidikan Kejahatan Siber), Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat, serta Kantor Dewan Negara. Partisipasi luas ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antara sektor publik dan swasta dalam memperkuat kepatuhan aset digital.
Sekretaris Jenderal Deputi SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, memberikan pidato pembukaan yang menekankan kesiapan SEC untuk berkolaborasi secara aktif dengan institusi terkait dalam membangun dan memajukan adopsi Travel Rule di industri aset digital.
Mayor Jenderal Polisi Ekthanat Limsangkat, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Anti-Pencucian Uang, juga menyampaikan pandangan pentingnya mengembangkan kebijakan AML yang kuat di Thailand.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (JFSA), sebagai co-chair Grup Kontak Aset Virtual FATF, turut berpartisipasi dan menyoroti langkah-langkah yang diambil Jepang untuk menyelaraskan dengan Travel Rule serta meningkatkan efektivitasnya.
"JFSA juga menawarkan kolaborasi lebih lanjut dalam upaya ini," sebutnya dikutip Sabtu (8/3/2025).
Summit ini dimulai dengan penjelasan mendalam tentang Travel Rule, disampaikan oleh mantan pembuat kebijakan Uni Eropa dan rekan dari Wharton School of Business. CEO VerifyVASP dan Upbit kemudian menjelaskan cara kerja Travel Rule, dengan VerifyVASP memaparkan persyaratan FATF dan Upbit berbagi pengalaman mereka dalam mematuhi peraturan.
Para ahli membahas manfaat implementasi Travel Rule untuk ekosistem aset digital, termasuk penyaringan nama oleh LSEG Risk Intelligence, analisis blockchain oleh TRM Labs, pengawasan pasar oleh Solidus Labs, dan pemulihan dana curian oleh Token Recovery.
Baca Juga: Kebanjiran, Aksi Pegawai Bank di Bekasi Keringkan Uang Puluhan Juta Viral: The Real Pencucian
Summit ini juga menampilkan diskusi panel dengan sesi tanya jawab terbuka tentang cara mempercepat adopsi Travel Rule. Preecha Praipattarakul, mewakili TDO, menutup acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak