Suara.com - Membuat jasa pembuatan PT menjadi salah satu penting dalam mendirikan usaha atau bisnis. Apalagi Pemerintah memudahkan orang asing atau lokal untuk membuka usaha di Indonesia.
Sebab, menjadi wirausaha atau pebisnis menjadi salah satu pekerjaan yang diminati oleh masyarakat.
Untuk itu menawarkan jasa pembuatan PT banyak dibuka untuk memudahkan calon wirausaha dan pengusaha pemula untuk mendirikan bisnisnya.
Namun, dalam memilih jasa pembuatan PT harus dilihat latar belakangnya agar tidak tertipu.
Berikut lima memilih jasa pembuata PT yang resmi :
Lihat profil perusahaan jasanya
Mencari profil perusahaan yang menawarkan jasa pembuatan PT bisa membuka websirtenya. Lalu ke halaman mengenai profilnya agar bisa memudahkan apakah perusahaan jasa itu resmi atau tidak.
Terlebih, legalitas perusahaan harus di cek terlebih dulu agar Anda tidak masuk dalam jebakan penipuan.
Seharusnya perusahaan yang legal terdaftar secara resmi di web instansi pemerintah berdasarkan jenis perusahaannya.
Baca Juga: Gara-gara Ini, BI Catat Survei Penjualan Eceran Alami Kontraksi
Gunakan Notaris
Mintalah bantuan dari solusi bisnis tepercaya dan Notaris. Akan lebih baik bagi calon usaha tau bisnis untuk meminta bantuan dari solusi yang dibutuhkan.
Notaris tepercaya untuk membantu proses pendaftaran perusahaan PT. Dengan bantuan mereka, mendirikan perusahaan semacam ini akan lebih mudah.
Pengajuan aplikasi
Semua pendiri perusahaan atau setidaknya salah satu pendiri yang berwenang harus mengajukan aplikasi pendirian perusahaan kepada Notaris sambil membawa semua dokumen yang diperlukan. Hal ini penting agar perusahaan dapat menerima Akta pendiriannya.
Lihat Pengalaman dan Reputasi
Pilih jasa yang memiliki pengalaman yang terbukti dalam mendirikan PT. Salah satuya periksa portofolio atau proyek-proyek sebelumnya yang telah mereka kerjakan.
Layanan Lengkap dan Dukungan Pasca-Pendirian
Pastikan jasa pembuatan PT tersebut menawarkan layanan yang komprehensif, mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftarannya.
Tanyakan apakah mereka juga menyediakan dukungan pasca-pendirian, seperti konsultasi hukum atau administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS