Suara.com - Aplikasi DANA menjadi salah satu dompet digital paling populer di Indonesia dengan berbagai kemudahan transaksi bagi penggunanya.
Salah satu keunggulan utama aplikasi ini adalah batas penyimpanan saldo yang cukup besar, menarik minat banyak orang untuk menggunakannya.
Namun, penting bagi pengguna untuk mengetahui batas maksimal top up DANA, baik untuk akun Regular maupun Premium. Hal ini agar transaksi tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Regular
Bagi pengguna yang masih menggunakan akun DANA Regular, batas maksimal saldo yang dapat disimpan dalam akun adalah Rp 2.000.000.
Selain itu, dalam satu kali top up DANA, pengguna akun Regular hanya bisa menambahkan saldo maksimal Rp 2.000.000, sesuai dengan kapasitas saldo yang diperbolehkan.
Sementara itu, jumlah minimal top up DANA untuk akun Regular adalah Rp 10.000. Ketentuan ini berlaku untuk semua metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu debit/kredit, dan merchant yang bekerja sama dengan DANA.
Batas Maksimal Top Up DANA Akun Premium
Bagi pengguna yang telah meningkatkan akunnya ke DANA Premium, batas saldo yang dapat disimpan meningkat hingga Rp 10.000.000.
Pengguna akun Premium juga dapat melakukan top up DANA dalam satu kali transaksi hingga Rp10.000.000, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam bertransaksi.
Sama seperti akun Regular, jumlah minimal top up DANA di akun Premium tetap Rp10.000. Pengguna juga dapat melakukan isi saldo melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, kartu kredit/debit, hingga merchant yang telah bekerja sama dengan DANA.
Batasan Transaksi Bulanan di Aplikasi DANA
Selain batas top up DANA, pengguna juga perlu mengetahui batas transaksi bulanan yang ditetapkan oleh aplikasi. Akun DANA Regular memiliki batas transaksi bulanan sebesar Rp 20.000.000, sementara akun DANA Premium memiliki batas hingga Rp 40.000.000.
Batasan ini diberlakukan oleh pihak DANA untuk memastikan keamanan pengguna serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa Itu DANA Premium?
Berita Terkait
-
Samsung Wallet Resmi ke Indonesia, Dompet Digital Bisa Simpan Tiket hingga Kunci Mobil
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Promo SPayLater Bayar QRIS, Nikmati Diskon Hemat Serba Seribu!
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
-
QRIS Antarnegara: Simbol Indonesia Jadi Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya