Suara.com - Aplikasi DANA menjadi salah satu dompet digital paling populer di Indonesia dengan berbagai kemudahan transaksi bagi penggunanya.
Salah satu keunggulan utama aplikasi ini adalah batas penyimpanan saldo yang cukup besar, menarik minat banyak orang untuk menggunakannya.
Namun, penting bagi pengguna untuk mengetahui batas maksimal top up DANA, baik untuk akun Regular maupun Premium. Hal ini agar transaksi tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Regular
Bagi pengguna yang masih menggunakan akun DANA Regular, batas maksimal saldo yang dapat disimpan dalam akun adalah Rp 2.000.000.
Selain itu, dalam satu kali top up DANA, pengguna akun Regular hanya bisa menambahkan saldo maksimal Rp 2.000.000, sesuai dengan kapasitas saldo yang diperbolehkan.
Sementara itu, jumlah minimal top up DANA untuk akun Regular adalah Rp 10.000. Ketentuan ini berlaku untuk semua metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu debit/kredit, dan merchant yang bekerja sama dengan DANA.
Batas Maksimal Top Up DANA Akun Premium
Bagi pengguna yang telah meningkatkan akunnya ke DANA Premium, batas saldo yang dapat disimpan meningkat hingga Rp 10.000.000.
Pengguna akun Premium juga dapat melakukan top up DANA dalam satu kali transaksi hingga Rp10.000.000, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam bertransaksi.
Sama seperti akun Regular, jumlah minimal top up DANA di akun Premium tetap Rp10.000. Pengguna juga dapat melakukan isi saldo melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, kartu kredit/debit, hingga merchant yang telah bekerja sama dengan DANA.
Batasan Transaksi Bulanan di Aplikasi DANA
Selain batas top up DANA, pengguna juga perlu mengetahui batas transaksi bulanan yang ditetapkan oleh aplikasi. Akun DANA Regular memiliki batas transaksi bulanan sebesar Rp 20.000.000, sementara akun DANA Premium memiliki batas hingga Rp 40.000.000.
Batasan ini diberlakukan oleh pihak DANA untuk memastikan keamanan pengguna serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa Itu DANA Premium?
Berita Terkait
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
Dompet Digital Kini Tak Sekadar Bayar, Poin Transaksi Bisa Jadi Emas
-
Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel
-
Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital
-
Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi