Suara.com - Aplikasi dompet digital semakin populer di Indonesia karena kepraktisan dan kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.
DANA sebagai salah satu dompet digital terpopuler, menawarkan fitur transfer saldo ke sesama pengguna tanpa biaya admin alias gratis.
Namun, masih banyak pengguna yang belum mengetahui cara melakukan transfer ini dengan benar agar tidak dikenakan biaya tambahan.
Berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan transaksi tetap bebas biaya atau tak dikenakan biaya tambahan.
Syarat dan Ketentuan Transfer DANA ke DANA Gratis
Sebelum melakukan transfer, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan agar transaksi tetap bebas biaya:
1. Akun DANA Premium:
Pastikan akun DANA yang digunakan sudah terverifikasi sebagai akun Premium. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunggah KTP dan mengikuti proses verifikasi.
2. Transfer ke Sesama Pengguna DANA:
Baca Juga: Hati-Hati Klik Saldo DANA! Ini Cara Aman Cari Cuan Lewat YouTube
Pastikan tujuan transfer adalah akun DANA lain, bukan ke rekening bank, karena transfer ke bank biasanya dikenakan biaya jika melebihi batas gratis bulanan.
3. Minimal Nominal Transfer:
DANA biasanya tidak memberikan biaya admin untuk transfer sesama akun dengan nominal minimal Rp10.000.
4. Gunakan Metode yang Benar:
Pastikan menggunakan fitur “Kirim ke DANA” melalui nomor HP atau fitur scan QR agar tetap gratis.
Langkah-langkah Transfer DANA ke DANA Tanpa Biaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya