Suara.com - Di era digital seperti sekarang, membayar pajak tidak lagi harus dilakukan secara manual dengan antre di kantor pajak atau bank.
Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan berbagai metode pembayaran, salah satunya menggunakan saldo GoPay.
GoPay, sebagai salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia, kini menyediakan layanan pembayaran pajak secara mudah dan praktis melalui aplikasi e-commerce dan platform mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan metode ini, wajib pajak dapat membayar kewajiban mereka tanpa perlu keluar rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak online pakai saldo GoPay? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak dengan GoPaySebelum melakukan pembayaran pajak menggunakan GoPay, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
Memiliki akun GoPay yang aktif
Pastikan saldo GoPay mencukupi untuk membayar pajak. Jika saldo tidak mencukupi, Anda bisa melakukan top-up terlebih dahulu melalui transfer bank, Alfamart, Indomaret, atau mitra lainnya.
Mendapatkan kode billing pajak
Kode billing atau ID billing adalah nomor unik yang digunakan untuk membayar pajak secara online. Kode ini bisa didapatkan melalui aplikasi DJP Online, M-Pajak, atau mitra pembayaran pajak lainnya.
Akun GoPay terhubung dengan aplikasi atau marketplace yang mendukung pembayaran pajak
Saat ini, beberapa aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak telah bekerja sama dengan DJP untuk menyediakan layanan pembayaran pajak dengan GoPay.
Baca Juga: Cara Isi Saldo GoPay Lewat BCA Mobile dalam Hitungan Detik
2. Cara Mendapatkan Kode Billing Pajak
Sebelum membayar pajak, Anda perlu mendapatkan kode billing terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkannya:
a. Melalui DJP Online
Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password Anda.
Pilih menu Billing Pajak dan klik Buat Kode Billing.
Masukkan jenis pajak yang ingin dibayar, periode pajak, serta nominal yang harus dibayarkan.
Setelah mengisi data, klik Generate Kode Billing.
Salin kode billing yang muncul untuk digunakan pada saat pembayaran pajak.
b. Melalui Aplikasi Pajak Resmi
Beberapa aplikasi mitra DJP, seperti OnlinePajak atau PajakPay, juga menyediakan fitur pembuatan kode billing secara instan. Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
3. Cara Bayar Pajak Online Pakai Saldo GoPay
Setelah mendapatkan kode billing, ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak menggunakan saldo GoPay:
A. Melalui Tokopedia
Tokopedia merupakan salah satu e-commerce yang bekerja sama dengan DJP untuk memfasilitasi pembayaran pajak. Berikut cara membayar pajak dengan GoPay melalui Tokopedia:
Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
Pilih menu Top Up & Tagihan lalu klik Pajak.
Masukkan Kode Billing yang telah Anda dapatkan dari DJP Online.
Tokopedia akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Klik Bayar Sekarang.
Pilih metode pembayaran GoPay. Pastikan saldo GoPay mencukupi.
Klik Bayar dan masukkan PIN GoPay untuk konfirmasi.
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
B. Melalui Bukalapak
Selain Tokopedia, Bukalapak juga mendukung pembayaran pajak online dengan GoPay. Berikut langkah-langkahnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah
-
Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai
-
Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata