- Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Imigrasi Agus Andrianto pada satu Oktober 2026.
- DPR meminta pengunduran diri Mashudi ditangguhkan agar ia dapat menyelesaikan perbaikan tata kelola di Lapas Cibinong.
- Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal ketat evaluasi dan pembenahan institusi secara transparan serta objektif.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi yang mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Kendati begitu, ia meminta agar permohonan pengunduran diri tersebut ditangguhkan.
Menurutnya, keputusan yang diambil Mashudi mencerminkan sikap kesatria di tengah situasi yang dinilai genting bagi jajaran pemasyarakatan.
“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Walau mengagumi integritas Mashudi, Pangeran menilai pergantian pejabat bukanlah jalan keluar utama untuk mengurai benang kusut kasus Lapas Cibinong.
Untuk itu, ia mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar memertimbangkan penangguhan pengunduran diri tersebut, mengingat keberadaan Mashudi masih sangat dibutuhkan untuk mengawal proses pembenahan di Ditjen Pas hingga selesai.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan objektif.
Penelusuran diminta menyasar hingga ke akar masalah, riwayat pembangunan, keterlibatan pihak-pihak terkait, hingga celah dalam pengawasan.
Pangeran turut mewanti-wanti agar masalah ini tidak dipolitisasi atau digiring ke periode pemerintahan tertentu.
Mengingat Lapas Cibinong didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2007 dan resmi beroperasi sejak Januari 2008—jauh sebelum kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dimulai pada 2014.
“Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan harus berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan langkah perbaikan tata kelola di tubuh pemasyarakatan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi harus dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan hanya melalui tindakan administratif,” ujarnya.
Adapun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri dari Mashudi pada 1 Oktober 2026.