Suara.com - Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024, dengan pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, meningkat 4,3% dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah tertanggung naik 80,1% menjadi 154,64 juta orang, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial.
Namun, masih banyak keluarga yang menghadapi risiko keuangan ketika kehilangan pencari nafkah utama, dengan klaim dan manfaat yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp160,07 triliun.
Di sisi lain, inflasi tetap menjadi tantangan dalam perencanaan warisan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia pada Desember 2024 mencapai 1,57% year-on-year, yang dapat menggerus nilai aset jika tidak direncanakan dengan baik.
Dengan laju inflasi yang berkelanjutan, nilai aset yang diwariskan tanpa perencanaan yang matang dapat mengalami depresiasi dari waktu ke waktu.
Menjawab kebutuhan ini, Great Eastern Life Indonesia bersama mitra strategisnya, OCBC, meluncurkan GREAT Legacy Assurance, sebuah solusi asuransi jiwa yang dirancang untuk membantu masyarakat merencanakan warisan dengan lebih baik, melindungi nilai aset dari inflasi, serta memberikan kepastian finansial bagi keluarga di masa depan.
Keunggulan Utama GREAT Legacy Assurance:
Uang Pertanggungan yang Terus Meningkat
Mulai tahun Polis ke-6, nasabah akan menikmati Ekstra Uang Pertanggungan hingga 204% dari Uang Pertanggungan Awal.
Baca Juga: 100 Ojol Perempuan Dapat Asuransi Gratis dan Dorong Inklusi Keuangan
Fitur ini memastikan bahwa nilai warisan tetap terjaga dan mampu mengimbangi depresiasi nilai aset akibat inflasi.
Manfaat risiko Penyakit Terminal (Accelerated)
Jika nasabah didiagnosa dengan penyakit terminal, produk ini menyediakan 50% dari Manfaat Meninggal Dunia, hingga maksimal Rp 3 miliar per jiwa, memberikan dukungan finansial yang signifikan saat kondisi kritis.
Manfaat Akhir Asuransi
Jika nasabah masih hidup hingga akhir masa asuransi, GREAT Legacy Assurance akan memberikan Manfaat Akhir Asuransi sebesar Total Uang Pertanggungan Meninggal Dunia, memastikan warisan yang direncanakan tetap utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga.
Pilihan Masa Pembayaran Premi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun