Suara.com - Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024, dengan pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, meningkat 4,3% dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah tertanggung naik 80,1% menjadi 154,64 juta orang, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial.
Namun, masih banyak keluarga yang menghadapi risiko keuangan ketika kehilangan pencari nafkah utama, dengan klaim dan manfaat yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp160,07 triliun.
Di sisi lain, inflasi tetap menjadi tantangan dalam perencanaan warisan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia pada Desember 2024 mencapai 1,57% year-on-year, yang dapat menggerus nilai aset jika tidak direncanakan dengan baik.
Dengan laju inflasi yang berkelanjutan, nilai aset yang diwariskan tanpa perencanaan yang matang dapat mengalami depresiasi dari waktu ke waktu.
Menjawab kebutuhan ini, Great Eastern Life Indonesia bersama mitra strategisnya, OCBC, meluncurkan GREAT Legacy Assurance, sebuah solusi asuransi jiwa yang dirancang untuk membantu masyarakat merencanakan warisan dengan lebih baik, melindungi nilai aset dari inflasi, serta memberikan kepastian finansial bagi keluarga di masa depan.
Keunggulan Utama GREAT Legacy Assurance:
Uang Pertanggungan yang Terus Meningkat
Mulai tahun Polis ke-6, nasabah akan menikmati Ekstra Uang Pertanggungan hingga 204% dari Uang Pertanggungan Awal.
Baca Juga: 100 Ojol Perempuan Dapat Asuransi Gratis dan Dorong Inklusi Keuangan
Fitur ini memastikan bahwa nilai warisan tetap terjaga dan mampu mengimbangi depresiasi nilai aset akibat inflasi.
Manfaat risiko Penyakit Terminal (Accelerated)
Jika nasabah didiagnosa dengan penyakit terminal, produk ini menyediakan 50% dari Manfaat Meninggal Dunia, hingga maksimal Rp 3 miliar per jiwa, memberikan dukungan finansial yang signifikan saat kondisi kritis.
Manfaat Akhir Asuransi
Jika nasabah masih hidup hingga akhir masa asuransi, GREAT Legacy Assurance akan memberikan Manfaat Akhir Asuransi sebesar Total Uang Pertanggungan Meninggal Dunia, memastikan warisan yang direncanakan tetap utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga.
Pilihan Masa Pembayaran Premi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?