Suara.com - Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024, dengan pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, meningkat 4,3% dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah tertanggung naik 80,1% menjadi 154,64 juta orang, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial.
Namun, masih banyak keluarga yang menghadapi risiko keuangan ketika kehilangan pencari nafkah utama, dengan klaim dan manfaat yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp160,07 triliun.
Di sisi lain, inflasi tetap menjadi tantangan dalam perencanaan warisan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia pada Desember 2024 mencapai 1,57% year-on-year, yang dapat menggerus nilai aset jika tidak direncanakan dengan baik.
Dengan laju inflasi yang berkelanjutan, nilai aset yang diwariskan tanpa perencanaan yang matang dapat mengalami depresiasi dari waktu ke waktu.
Menjawab kebutuhan ini, Great Eastern Life Indonesia bersama mitra strategisnya, OCBC, meluncurkan GREAT Legacy Assurance, sebuah solusi asuransi jiwa yang dirancang untuk membantu masyarakat merencanakan warisan dengan lebih baik, melindungi nilai aset dari inflasi, serta memberikan kepastian finansial bagi keluarga di masa depan.
Keunggulan Utama GREAT Legacy Assurance:
Uang Pertanggungan yang Terus Meningkat
Mulai tahun Polis ke-6, nasabah akan menikmati Ekstra Uang Pertanggungan hingga 204% dari Uang Pertanggungan Awal.
Baca Juga: 100 Ojol Perempuan Dapat Asuransi Gratis dan Dorong Inklusi Keuangan
Fitur ini memastikan bahwa nilai warisan tetap terjaga dan mampu mengimbangi depresiasi nilai aset akibat inflasi.
Manfaat risiko Penyakit Terminal (Accelerated)
Jika nasabah didiagnosa dengan penyakit terminal, produk ini menyediakan 50% dari Manfaat Meninggal Dunia, hingga maksimal Rp 3 miliar per jiwa, memberikan dukungan finansial yang signifikan saat kondisi kritis.
Manfaat Akhir Asuransi
Jika nasabah masih hidup hingga akhir masa asuransi, GREAT Legacy Assurance akan memberikan Manfaat Akhir Asuransi sebesar Total Uang Pertanggungan Meninggal Dunia, memastikan warisan yang direncanakan tetap utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga.
Pilihan Masa Pembayaran Premi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang
-
Tak Merasa Tersaingi, Bos Pertamina Justru Buka Peluang Kerja Sama BBM Bobibos
-
PLTGU Tambak Lorok Pasok 42 Persen Listrik di Jateng-DIY
-
IHSG Berakhir Memerah Setelah Capai Level Tertinggi, Ini Penyebabnya
-
7 Cara Perbaiki BI Checking (SLIK OJK) Agar Pinjaman Cepat Cair
-
RUU Redenominasi Rupiah Sudah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu Hingga 2027
-
Bahlil Tunjuk Tim Baru BPH Migas untuk Pelototi Penyaluran BBM Subsidi