Suara.com - Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024, dengan pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, meningkat 4,3% dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah tertanggung naik 80,1% menjadi 154,64 juta orang, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial.
Namun, masih banyak keluarga yang menghadapi risiko keuangan ketika kehilangan pencari nafkah utama, dengan klaim dan manfaat yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp160,07 triliun.
Di sisi lain, inflasi tetap menjadi tantangan dalam perencanaan warisan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia pada Desember 2024 mencapai 1,57% year-on-year, yang dapat menggerus nilai aset jika tidak direncanakan dengan baik.
Dengan laju inflasi yang berkelanjutan, nilai aset yang diwariskan tanpa perencanaan yang matang dapat mengalami depresiasi dari waktu ke waktu.
Menjawab kebutuhan ini, Great Eastern Life Indonesia bersama mitra strategisnya, OCBC, meluncurkan GREAT Legacy Assurance, sebuah solusi asuransi jiwa yang dirancang untuk membantu masyarakat merencanakan warisan dengan lebih baik, melindungi nilai aset dari inflasi, serta memberikan kepastian finansial bagi keluarga di masa depan.
Keunggulan Utama GREAT Legacy Assurance:
Uang Pertanggungan yang Terus Meningkat
Mulai tahun Polis ke-6, nasabah akan menikmati Ekstra Uang Pertanggungan hingga 204% dari Uang Pertanggungan Awal.
Baca Juga: 100 Ojol Perempuan Dapat Asuransi Gratis dan Dorong Inklusi Keuangan
Fitur ini memastikan bahwa nilai warisan tetap terjaga dan mampu mengimbangi depresiasi nilai aset akibat inflasi.
Manfaat risiko Penyakit Terminal (Accelerated)
Jika nasabah didiagnosa dengan penyakit terminal, produk ini menyediakan 50% dari Manfaat Meninggal Dunia, hingga maksimal Rp 3 miliar per jiwa, memberikan dukungan finansial yang signifikan saat kondisi kritis.
Manfaat Akhir Asuransi
Jika nasabah masih hidup hingga akhir masa asuransi, GREAT Legacy Assurance akan memberikan Manfaat Akhir Asuransi sebesar Total Uang Pertanggungan Meninggal Dunia, memastikan warisan yang direncanakan tetap utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga.
Pilihan Masa Pembayaran Premi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar